Menuju konten utama

Soal 2019GantiPresiden, Mardani Disarankan Pakai Cara Konstitusi

Pengacara Publik LBH Almisbat Adhel Setiawan menyarankan Mardani Ali Sera untuk gunakan cara yang sesuai konstitusi jika ingin mengganti sistem kenegaraan.

Soal 2019GantiPresiden, Mardani Disarankan Pakai Cara Konstitusi
Ilustrasi. Massa pendukung tanda pagar #2019GantiPresiden menghadiri deklarasi akbar gerakan #2019GantiPresideni di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) Adhel Setiawan mengatakan, sebaiknya Mardani Ali Sera menggunakan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi jika ingin mengganti sistem kenegaraan.

“Mardani ini petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PKS punya perwakilan di DPR. Ganti saja melalui undang-undang, kenapa harus menggunakan #2019GantiPresiden?” ujar dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurut Adhel, adanya pernyataan ganti presiden dan ganti sistem akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ia menegaskan agar Mardani dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ditangkap sebab telah diduga melakukan dugaan makar.

Dugaan makar terdapat dalam sebuah video viral di sosial media berdurasi sembilan detik. Dalam video tersebut, memperlihatkan Mardani dan dua laki-laki di kanan kirinya seperti meneriakkan yel-yel.

Mardani berteriak ‘ganti presiden!’, sementara laki-laki di sebelahnya berteriak 'ganti sistem!'. Diketahui yang berteriak ganti sistem itu adalah Ismail Yusanto. Rekaman video itu dijadikan barang bukti laporan.

Kemudian, Adhel beserta Komarudin dan Sanggam Indra Permana Sianipar yang juga pengacara publik LBH Almisbat melaporkan Mardani dan Ismail karena dinilai telah menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Makar ini juga bisa didefinisikan sebagai perbuatan yang menggulingkan pemerintahan yang sah. Almisbat mewakili kepentingan masyarakat Indonesia yang resah karena sistem Pancasila ingin diganti,” terang Adhel.

Laporan LBH Almisbat bernomor: STTL/913/IX/2018/BARESKRIM bertanggal 12 September 2018. Mereka menjerat Mardani dan Ismail dengan Pasal 82A ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, LBH Almisbat juga mendesak Polri untuk menegakkan hukum terhadap upaya dugaan makar yang dilakukan oleh oknum HTI serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo