tirto.id - Uji coba penggunaan jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridgeTanah Abang, Jakarta Pusat mulai dilakukan pada Jumat (7/12/2018) pagi.
Uji coba yang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB itu bertujuan untuk mengevaluasi alur penumpang kereta rel listrik (KRL) yang hendak keluar dari kawasan Stasiun Tanah Abang.
Salah seorang penumpang bernama Atik (40) menyambut baik keberadaan skybridge yang siap digunakan ini.
Namun, ia sempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aspek kebersihan di sana apabila para pedagang kaki lima (PKL) sudah menempati kios yang disediakan.
Ia pun berharap kebersihan skybridge tetap bisa terjaga sehingga kenyamanan seluruh pihak dapat terjamin nantinya.
“Kalau ini buat jualan, kotor enggak ya nanti? Rumit enggak? Bagus sih buat pedagangnya, tapi memang pedagang wajib menjaga kebersihannya,” ujar Atik kepada Tirto, hari ini (7/12/2018).
Ia mengaku masih kebingungan saat ia diarahkan untuk keluar area stasiun melalui skybridge. Kendati demikian, Atik mengaku ikut saja dengan petunjuk yang diberikan oleh petugas keamanan di sana.
“Saya mau ke Blok A (Pasar Tanah Abang) terus diarahkannya ke jalur yang menuju Jalan KS Tubun. Belum tahu juga ini nanti apakah turun dari sini langsung bisa ke Blok A, atau harus ke mana lagi dulu,” kata Atik.
Senada dengan Atik, seorang penumpang KRL lain yang mengaku bernama Mimin (32) mengimbau agar pemerintah daerah dan PT KAI selaku operator Stasiun Tanah Abang bisa menjaga kebersihan skybridge.
Mimin pun menyambut baik rencana pemerintah yang hendak menampung sebanyak 446 PKL di skybridge.
“Harusnya memang lebih tertata dengan adanya kios-kios seperti ini. Kalau sekarang ini di jalan, semrawut sekali ya,” ucap Mimin.
Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan mengaku bakal memperketat para PKL yang berkegiatan di skybridge.
Salah satu bentuk pengetatan itu dengan memberikan kartu identitas khusus bagi PKL di sana.
Tak hanya itu, Sarana Jaya pun menetapkan aturan bagi PKL yang menyewa kios sebesar 2 x 1,5 meter tersebut.
Selain dikenakan biaya retribusi sebesar Rp500 ribu per bulan, pedagang juga tidak boleh berjualan sampai dengan melewati batas kuning yang telah ditetapkan pengelola.
Editor: Yantina Debora