Menuju konten utama

Siti Aisyah ke Bandara Jalani Reka Ulang Pembunuhan Kim Jong-nam

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong tiba di KLIA 2 pukul 08.24 waktu setempat dengan pengawalan ketat belasan pasukan elit bersenjata Polis Diraja Malaysia.

Siti Aisyah ke Bandara Jalani Reka Ulang Pembunuhan Kim Jong-nam
Warga Indonesia Siti Aisyah yang menjalani sidang pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mendapat pengawalan saat meninggalkan Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

tirto.id - Dua perempuan yang dituduh melakukan pembunuhan Kim Jong-nam (45) yakni Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dibawa ke Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2, Selasa (24/10/2017). Mereka akan menjalani reka ulang peristiwa pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara itu.

Kedua terdakwa tiba di KLIA 2 pukul 08.24 waktu setempat dengan pengawalan ketat belasan pasukan Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) atau pasukan elit bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Siti dan Doan kemudian dibawa ke sebuah ruangan di samping Balai Ketibaan Dalam Negeri yang menjadi tempat transit sebelum reka ulang kejadian perkara.

Setelah itu berturut-turut datang ke tempat yang sama perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Luar Negeri RI, pengacara Doan, hakim, jaksa dan pengacara Siti Aisyah.

Setelah lengkap mereka kemudian bersama-sama naik ke Bibik Heritage di Balai Keberangkatan Internasional dengan pengawalan ketat pasukan STAFOC.

Bibik Heritage merupakan lokasi pertemuan antara agen Korea Utara dengan Siti Aisyah sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.

Kemudian mereka kembali ke Balai Ketibaan menuju Menara Medical Clinic yang menjadi tempat perawatan Kim Jong-nam sebelum meninggal dunia.

Setelah itu mereka dibawa turun menuju tempat taksi lokasi Siti dan Doan meninggalkan Bandara KLIA 2 usai melakukan peristiwa pengusapan wajah Kim Jong-nam yang menyebabkan kematian.

Selama prosesi reka ulang wartawan hanya boleh mengambil video dan foto di luar barikade pasukan STAFOC.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa bersama empat orang lagi yang masih bebas membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam di Balai Keberangkatan KLIA2, pada 13 Februari 2017 jam 09.00 pagi.

Mereka didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan, yang terancam hukuman mati apabila bersalah.

Seperti dikutip The Guardian, hakim pengadilan tinggi Azmi Ariffin turut mengikuti jalan yang ditempuh Kim ke klinik bandara, mencari pertolongan setelah diserang, dan mengulangi pergerakan kedua wanita tersebut, yang terlihat dalam rekaman keamanan bergegas ke toilet setelahnya untuk mencuci tangan mereka.

Siti dan Duon adalah dua tersangka yang ditahan dalam pembunuhan Kim, yang sudah lama tinggal di luar negeri dalam pengasingan maya selama bertahun-tahun. Pengacara pembela mereka mengatakan bahwa para wanita tersebut ditipu oleh agen Korea Utara yang membujuk melakukan aksi itu untuk lelucon televisi.

Malaysia tidak pernah secara langsung menuduh Korea Utara. Namun badan mata-mata Korea Selatan mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan bagian dari rencana lima tahun pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk membunuh saudara laki-laki yang tak pernah ia temui itu.

Kim Jong Nam tidak berpikir untuk mencari pengaruh atas adik laki-lakinya namun telah berbicara secara terbuka menentang peraturan dinasti keluarganya.

Sejak persidangan dibuka pada tanggal 2 Oktober, para saksi telah memberi kesaksian bahwa Kim meninggal karena keracunan VX akut. Cairan kimia terlarang itu ditemukan di wajah dan pakaiannya, serta baju kedua terdakwa dan kliping kuku Huong.

Baca juga artikel terkait SITI AISYAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari