tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengklaim, pelaksanaan rekrutmen CPNS Kemenkumham yang bersih dilirik oleh Kementerian PANRB. Yasonna mengatakan, penerapan sistem rekrutmen CPNS Kemenkumham tidak hanya untuk internal lembaganya saja.
Ia mengaku, Kementerian PANRB berencana menerapkan konsep rekrutmen CPNS yang dilakukan Kemenkumham ke seleksi rekrutmen CPNS 61 instansi lain. Bahkan, proses rekrutmen CPNS Kemenkumham akan jadi standar penerimaan CPNS 2017.
"Saya ini sudah bicara sama Menpan mau dijadikan sebagai benchmark. Pak Menpan mau jadikan benchmark ke-61 kementerian," kata Yasonna di Kanwil Kemenkumham Jakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menteri PANRB Asman Abnur membenarkan pernyataan Yasonna. Menurut Asman, sistem rekrutmen yang dilakukan Menkumham sudah minim permainan. Oleh karena itu, mereka ingin meniru sistem rekrutmen CPNS Kemenkumham ke sistem rekrutmen di seleksi CPNS 2017 yang digelar 61 Kementerian atau Lembaga di Indonesia.
"Saya minta izin Pak Menkumham mereplikasi sistem ini kepada yang 61 kementerian dan lembaga sehingga penerimaan CPNS tahun ini betul-betul transparan dan tidak kalah dengan sistem penerimaan pegawai korporasi," kata Asman di Kanwil Kemenkumham Jakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Asman berharap, hasil rekrutmen bisa memberikan PNS dengan kemampuan baik. Mereka pun bisa bekerja sesuai dengan kemampuan, bukan dengan dukungan dari pejabat tertentu. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan PNS terbaik untuk negeri dan bisa membuat negara berubah menjadi lebih baik.
Meskipun berencana mereplikasi, Kemen PANRB juga tetap melakukan sejumlah evaluasi konsep seleksi PNS. Ia tidak memungkiri perlu ada sejumlah evaluasi khusus dalam seleksi CPNS di Kemenkumham. Selain itu, mereka juga tidak akan memaksakan seluruh konsep diterapkan dalam proses rekrutmen.
Asman mengaku, mereka hanya akan mengambil konsep utama rekrutmen Kemenkumham. Setelah dievaluasi, mereka berikan inti penerapan sistem dan meminta agar 61 kementerian lembaga yang melakukan seleksi dengan cara mereka tanpa mengindahkan standar Kementerian PANRB.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri