Menuju konten utama

Sistem Deteksi Sidik Jari untuk Cegah Jual Beli Rusun

Rusun tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali yang terdaftar dalam Kartu Keluarga penghuni.

Sistem Deteksi Sidik Jari untuk Cegah Jual Beli Rusun
Pekerja membangun masjid dengan latar belakang Rusun Muara Baru di Jakarta, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Jual beli rumah susun (rusun) merupakan persoalan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk mencegahnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta mengembangkan sistem presensi elektronik bagi penghuni rusun.

Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Jani Malau menjelaskan presensi elektronik merupakan alat pendeteksi sidik jari yang fungsinya sebagai media otentifikasi atau pengecekan sekaligus absensi penghuni rusun secara berkala. Di samping itu, juga untuk memastikan bahwa pemilik tidak menjual, pindah tangan atau menyewakan rusun mereka.

"Karena yang menghuni rusun itu harus sesuai kriteria dan peruntukannya. Apa aja? Misalnya dia korban relokasi, penertiban, dan warga yang punya KTP Jakarta," katanya di Kantor Dinas Perumahan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Jani mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bank DKI sejak tahun 2016 untuk merealisasikan program ini. Saat ini alat tersebut telah terpasang di 23 Rusun yang ada di Jakarta. Setiap penghuni, kata Jani, wajib melakukan absen sekali dalam dua minggu. Di tiap rumah susun, jumlah alat presensi elektronik tersebut disesuaikan dengan tower masing-masing Rusun.

Semenjak sistem tersebut diberlakukan, Dinas belum menemukan adanya indikasi jual-beli rusun seperti yang pernah terjadi sebelumnya. "Sudah enggak ada. Kalau dulu kan ada. Sekarang langsung pidana aja," katanya.

Tak hanya presensi elektronik, sistem yang diberlakukan di setiap Rusun saat ini juga semakin mempersulit para penghuni untuk melakukan praktik sewa-menyewa dan jual-beli.

Pasalnya, sebelum menempati rusun, tiap penghuni diwajibkan menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa oleh Unit Pengelolaan Rusun (UPRS).

Menurut Kepala Unit Pengelolaan Rusun (UPRS) Jatirawasari Dwiyanti Chotifah, dalam perjanjian tersebut, rusun tidak dapat dialihkan kepada orang lain kecuali yang terdaftar dalam Kartu Keluarga penghuni.

"Sama Adik atau Kakak aja enggak bisa lagi. Kalau sama anak, suami, baru bisa," katanya saat dihubungi Tirto.

Di tempat Dwiyanti, saat ini terdapat 179 kepala keluarga yang mengisi 173 unit hunian. Mereka adalah warga yang direlokasi dari pemukiman-pemukiman yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Presensi elektronik tersebut, imbuh Dwiyanti, dilakukan oleh perwakilan dari tiap unit yang diisi, bukan kepala keluarga.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengimbau agar para penguni Rusun segera mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan kartu ATM, Kartu Penghuni serta merekam sidik jari.

Sebab, dari total 14.084 unit yang terisi di 23 Rusun di Jakarta, baru sekitar 80 persen yang terdaftar di Bank DKI atau 11.000 orang. "Kita ingin semua terdata, kan nanti kita memberikan data ini kepada dinas perumahan untuk dipantau," katanya melalui sambungan telepon.

Setelah mendaftar mereka akan mendapatkan, "Pertama kartu yang ada fotonya. Kedua sidik jari finger print, dan kartu penghuni," imbuhnya.

Dari situ pula lah nantinya, penghuni rusun juga akan memiliki akses untuk berbagai kebijakan publik dan layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUSUN BERSUBSIDI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar