Menuju konten utama

Sirra Prayuna Nilai Dakwaan kepada Ahok Tak Logis


Namun, Ketua tim penasihat hukum gubernur Ahok--sapaan akrab basuki--,Sirra Prayuna, dalam nota pembelaan menilai dakwaan penistaan agama terhadap kliennya tersebut sama sekali tidak logis.

Sirra Prayuna Nilai Dakwaan kepada Ahok Tak Logis
Ratusan orang dari FPI dan ormas lainnya melakukan aksi dengan berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tempat persidangan kasus Ahok, Selasa, (13/12). Mereka menuntut Ahok segera ditahan karena kasus penistaan agama. [TIRTO/Andrey Gromico]

tirto.id - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya digelar di gedung milik PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (13/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Ahok dituding telah menistakan agama.

Namun, Ketua tim penasihat hukum gubernur Ahok--sapaan akrab basuki--,Sirra Prayuna, dalam nota pembelaan menilai dakwaan penistaan agama terhadap kliennya tersebut sama sekali tidak logis.

"Tuduhan ini sangat tidak logis karena tidaklah mungkin seorang Ir Basuki Thajaja Purnama, MM alias Ahok memiliki niat untuk menodai agama lain terutama agama Islam yang mayoritas dianut penduduk DKI Jakarta apalagi hampir 100 persen penduduk Kepulauan Seribu adalah umat Muslim," katanya.

"Ahok sedang dalam masa kampanye agar dapat terpilih kembali menjadi gubernur Provinsi DKI Jakarta sehingga sama saja dengan bunuh diri apabila Ahok sengaja menodai Islam," katanya lagi.

Sirra percaya dan meyakini bahwa dalam pemeriksaan perkara nanti akan terungkap fakta-fakta dan kebenaran yang sesungguhnya bahwa Ahok sebagai pejabat publik tidak anti terhadap Islam, apalagi membenci Islam dan para ulama.

"Kami hendak mengingatkan kembali bahwa sesuai konstitusi, Republik Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, apalagi negara yang didasarkan pada satu keyakinan tertentu, akan tetapi Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," ujar dia.

"Tentunya akibat opini-opini negatif berkembang, isi surat dakwaan saudara penuntut umum telah mengakibatkan timbangan keadilan tak lagi bergantung tegak di tengah, namun cenderung untuk menghukum Ahok, bahkan sampai menggerus elektabilitas Ahok sebagai calon gubernur DKI," demikian katanya.

Menanggapi nota pembelaan yang dilakukan kubu Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas nota keberatan tersebut. Akibatnya sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan Selasa (20/12).

"Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum pada Selasa (20/12) pukul 09:00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto di Jakarta, Selasa.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH