tirto.id - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengeluarkan catatan tahunan terkait temuan dan capaian mereka selama satu tahun terakhir dalam mengorganisir pekerja media kreatif di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen SINDIKASI Ikhsan Raharjo.
"Ini masih tahun pertama, sekalian merayakan satu tahun terbentuknya SINDIKASI, dengan membuat catatan tahunan berisikan temuan-temuan dan capaian-capaian SINDIKASI dalam mengorganisir pekerja media kreatif," katanya saat dihubungi Tirto, Kamis (30/8/18) sore.
Menurut catatan tahunan SINDIKASI, dalam satu tahun terakhir terdapat 18 aduan dari pekerja media kreatif yang mengadukan kasusnya ke SINDIKASI. 18 aduan tersebut dilakukan lewat berbagai medium. Meski demikian, hanya dua kasus yang pekerjanya meminta untuk didampingi melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dimana mereka bekerja.
"Sisanya hanya konsultasi saja. Paling banyak kasus perselisihan hak pekerja itu ada enam kasus. Yang mana kasusnya kebanyakan statusnya percobaan tiga bulan, kan mereka bisa dipecat kapan saja," kata Ikhsan.
Tak hanya aduan, SINDIKASI juga menyampaikan beberapa capaian yang telah diraih. Salah satunya, kata Ikhsan, adalah membawa isu-isu besar yang diadvokasi oleh SINDIKASI.
"Salah satu contohnya, kita minta negara mengaku kesehatan jiwa masuk ke dalam sistem K3 kesehatan. Kami melakukan kampanye ke empat kota. Dan akhirnya pada pertengahan Juli kemarin pemerintah mengakui. Sekarang kami mau memastikan peraturan dijalankan, jangan hanya dibuat saja," lanjut Ikhsan.
Masih Rendahnya Kesadaran Kelas
SINDIKASI yang baru terbentuk selama satu tahun terakhir juga melakukan evaluasi mengenai beberapa tantangan yang dihadapi oleh serikat pekerja media kreatif. Salah satunya soal kesadaran kelas yang masih rendah.
"Yang terberat adalah soal kesadaran kelas yang masih rendah. Ada anggapan-anggapan yang masih keliru mengenai serikat pekerja dan buruh. Ketika menganggap diri bukan buruh, ya enggak usah ikut serikat pekerja," kata Ikhsan.
Padahal, Ikhsan melihat fenomena ini sebagai salah satu masalah struktural yang kompleks sejak Orde Baru. Ikhsan mengingatkan bahwa apapun status pekerjaan dan dimanapun bekerja, selama masih digaji oleh pemilik modal, itu sama saja dengan buruh yang perlu berserikat.
"Meski kalian bekerja di AC, atau ruangan mewah, selama kerja dengan orang, ya itu buruh," katanya.
Ikhsan mengharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi aduan terkait kasus pekerja media kreatif, yang mana dengan demikian lebih bisa melipatgandakan kekuatan organisir para pekerja.
"Tujuan awal SINDIKASI itu untuk menciptakan ekosistem pekerja yang inklusif dan manusiawi, tak tapi bisa kerja sendiri. Perlu bersama-sama. Secara kolektif bersama-sama," tutupnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto