tirto.id - Pengusaha Yogan Askan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa suap terhadap anggota komisi III DPR I Putu Sudiartana, Yogan Askan dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sidang Tuntutan Yogan Askan
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa suap terhadap anggota komisi III DPR I Putu Sudiartana, Yogan Askan dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta.
Masuk tirto.id



























