tirto.id - Sidang Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10). Sidang Praperadilan tersebut ditunda satu pekan kedepan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir. TIRTO/Andrey Gromico
Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda
Sidang Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda satu pekan depan.
Masuk tirto.id































