Sidang Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda satu pekan depan.
Sidang Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10). Sidang Praperadilan tersebut ditunda satu pekan kedepan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya