tirto.id - Mantan Ketua DPD Irman Gusman tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sidang Perdana Irman Gusman
Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog.
Masuk tirto.id































