tirto.id - Persidangan gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) akan digelar, Rabu (6/3/2019). Sidang rencana akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Panggilan sidang sih jam 09.00, tapi biasanya mulai jam 10.00," kata pengacara RA Heribertus S. Hartojo saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (6/3/2019).
Heribertus mengaku, mereka belum mendapat informasi ruang sidang akan digelar. Dalam surat panggilan yang diperoleh Tirto dari pengacara, perkara RA teregister dengan nomor perkara 115/pdt.g/2019/pn.Jkt-sel.
Sidang akan dipimpin oleh Krisnugroho dan didampingi dua hakim, yakni Mery Taat dan Florensani Susana.
RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) mengajukan gugatan perdata Syafri, Kamis (31/1/2019). Ia menggugat SAB dengan gugatan materiel Rp 3,7 juta dan gugatan imateriel Rp1 triliun.
Selain menggugat Syafri, mereka juga menggugat Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS.
"Ada tiga tergugat, tergugat satu Syafri Adnan Baharuddin, sebagai mantan anggota BPJS kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewan Pengawas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS," kata Heribertus, Kamis (31/1/2019).
Syafri, Adit, dan Guntur digugat berdasarkan Pasal 13, 65 dan Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Ia pun enggan merinci alasan Adit dan Guntur ikut dilaporkan dalam gugatan perdata ini. Namun, mereka menjanjikan akan membuka rincian tersebut dalam persidangan.
Kasus pelecehan RA, mantan sekretaris BPJS Ketenagakerjaan hangat menjadi perbincangan. RA disebut menjadi korban pemerkosaan oleh mantan atasannya, anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang berinisial SAB. RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 4 kali. Selain itu, ia sempat diperkosa oleh SAB.
Demi mendapat keadilan, RA melakukan sejumlah upaya. Ia sempat mengadukan tindakan SAB ke Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bukannya dilindungi, RA justru diberhentikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. RA pun akhirnya melaporkan SAB ke Bareskrim Mabes Polri. RA melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 2 Januari 2019 lalu. SAB dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 Ayat 2 KUHP.
Atas tudingan RA terhadap SAB beredar di media, SAB akhirnya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mundur, SAB sudah angkat bicara dengan membantah ujaran RA tentang upaya pemerkosaan. SAB pun disebut akan melaporkan RA ke polisi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri