Menuju konten utama

Sidang e-KTP: Klaim Jafar Hafsah Soal Duit dari Nazaruddin

Mantan Ketua Fraksi Demokrat (2010-2014) mengklaim sudah mengembalikan duit Rp970 juta dari Muhammad Nazaruddin ke fraksinya.

Sidang e-KTP: Klaim Jafar Hafsah Soal Duit dari Nazaruddin
Ade Komarudin bersama mantan Muhammad Jafar Hafsah, dan Taufiq Efendi bersiap meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Periode 2010-2014, Muhammad Jafar Hafsah mengklaim telah mengembalikan pemberian dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, senilai Rp970 juta. Jafar mengaku mengembalikan duit itu ke fraksi Demokrat melalui Nazaruddin.

“Rp970 juta sudah dikembalikan ke fraksi (Demokrat), saya kasih langsung ke Nazaruddin,” kata Jafar saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (16/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia juga mengimbuhkan, ”Saya menerima uang dari bendahara, jumlahnya sekitar Rp970 juta, tapi saya lupa tanggalnya.”

Pernyataan mantan anggota Komisi IV DPR, yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Demokrat, itu muncul saat dia bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha itu didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam korupsi proyek e-KTP.

Menurut Jafar, dirinya menerima uang itu karena menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat pada 2010. Pada saat yang sama, Nazaruddin adalah Bendahara Fraksi sekaligus Partai Demokrat.

“Nazaruddin juga seorang pengusaha, jadi diberikan porsi sebagai bendahara fraksi lalu kemudian terpilih jadi bendahara partai yang bertugas mengelola dana dari kontribusi anggota,” kata Jafar.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar sempat berupaya menegaskan jawaban Jafar mengenai maksud pemberian itu. Hakim Jhon bertanya ke Jafar, “Nazar mengatakan untuk apa Rp970 juta itu?”

Jafar menjawab, “Hanya mengatakan untuk berbagai kegiatan di fraksi, seperti kunjungan. Dia (Nazar) punya kapasitas untuk mengumpulkan uang.”

Hakim Jhon kembali bertanya, “Jadi yakin uang RP970 juta itu adalah uang fraksi?”

Menurut Jafar, duit tersebut bersumber dari Nazaruddin selaku Bendahara Fraksi Partai Demokrat. Tapi, dia juga mengakui duit itu bisa berasal dari sumber-sumber lain.

Di persidangan itu, Hakim Jhon sempat mempertanyakan jawaban Jafar soal peruntukan duit itu sebab berbeda dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tapi di BAP Anda jelaskan untuk keperluan pribadi, (yakni) untuk beli mobil land cruieser,” kata Hakim Jhon.

Meskipun demikian, Jafar membantah isi BAP tersebut. "Itu mobil saya sendiri, karena mobil lama saya jual tapi karena untuk membeli mobil baru dituntut ada uang 'cash' jadi saya pakai dulu (uang Rp970 juta) lalu saya kembalikan," ujar dia.

Hakim Jhon lalu bertanya lagi ke Jafar mengenai nilai duit pembelian mobil tersebut. Sementara jawaban Jafar ialah, “Sekitar Rp300-an juta.”

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom