Menuju konten utama

Sidang Ditunda Ahok Lanjut Blusukan

Pengacara Ahok meminta saksi pelapor dipanggil paksa

Sidang Ditunda Ahok Lanjut Blusukan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor. ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir/ama/17

tirto.id - Sidang keenam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda hingga Selasa pekan depan. Pasalnya tiga saksi pelapor yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal hadir.

Ahok yang mengenakan batik lengan panjang warna coklat sudah meninggalkan lokasi sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Ditengah pengawalan ketat aparat kepolisian Ahok tidak berkomentar panjang saat ditanya mengenai jalannya sidang.

"Mau lanjut blusukan," kata Ahok seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/01/2017).

Salah satu saksi pelapor yang batal hadir ialah Muhammad Asroi Saputra Hasibuan. Dai kondang asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini mengaku baru menerima undangan sidang pada Senin (16/1) pukul 15.30 WIB.

"Surat dari Kejari, Jakarta Utara saya terima sore hari, kan mustahil rasanya saya bisa sampai tepat waktu, Selasa di Jakarta mengingat jarak tempuh Padangsidimpuan - Jakarta meski via udara," kata Muhammad Asroi Saputra.

Untuk menuju Jakarta dari Padangsidimpuan harus terlebih dahulu menuju Bandara Pinangsori, Sibolga atau Bandara Aek Godang lalu transit di Kualanamu dan baru lanjut terbang ke Jakarta .

"Lagipula tidak ada penerbangan malam," ujarnya.

Asroi mengatakan siap untuk penjadwalan ulang sebagai saksi. Namun dia berharap undangan dari Kejari Jakarta Utara yang ditandatangani Kajari Jakarta Utara Diky Oktavia SH,MH datang jauh hari sebelumnya guna persiapan keberangkatan.

"Saya siap jika kembali dipanggil sebagai saksi," kata Asroi yang didampingi Ketua Lawyer Muslim Sumut Ilham Prasetya Gultom dan pengurus GAPAI Junaidi.

Sementara itu, Humphrey Djemat dari tim kuasa hukum Ahok menduga ada rekayasa dari saksi-saksi yang melaporkan Ahok atas kasus penodaan agama.

"Dari segi waktu semuanya hampir bersamaan waktunya tanggal 6 dan tanggal 7 Oktober 2016 melapornya. Kenapa saksi ini maju (melaporkan) apa profilnya, apakah ini saksi murni atau memang rekayasa dari atas," kata Humphrey seusai sidang Ahok di Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa.

Ia pun menyingunggung seorang saksi yang sudah berkali-kali tidak hadir pada persidangan.

"Saksi atas nama Ibnu Baskoro sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, kami minta upaya paksa agar Ibnu Baskoro didatangkan. Jangan ketika lapor semangat tetapi saat sidang ketika sudah ketahuan dan dibongkar mulai malas-malasan. Kami ingin kebenaran," ucap Humphrey.

Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian Jakarta ada tiga saksi pelapor yang batal hadir ialah Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, Ibnu Baskoro, dan Iman Sudirman. Sedangkan saksi yang datang dan memberikan kesaksian dalam sidang Ahok ialah dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor.

Baca juga artikel terkait BASUKI TJAHAJA PURNAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya