tirto.id - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pemuda penipu penjualan masker melalui akun media sosial. Para pelaku yakni YF, MG dan MF.
Mereka diringkus awal Mei lalu di kawasan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEAN Chiefs of National Police (Aseanapol) kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat bertanggal 20 Februari 2020.
Korban penipuan online internasional yakni warga negara Hongkong dan Indonesia.
"Pelaku telah menipu sembilan korban. Dua korban merupakan warga negara asing tinggal di luar negeri dan tujuh warga negara Indonesia di berbagai daerah," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Senin (8/6/2020).
Tiga pelaku berperan masing-masing. YF sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa, mengunggah penawaran masker merek Sensi berharga murah.
Sementara MF pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan, dan MG pengambil uang yang telah masuk ke rekening kemudian membagikan ke dua rekannya.
"Modus tersangka YF adalah memanfaatkan situasi wabah Covid-19 di Indonesia, sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
YF mengunggah gambar, video dan keterangan penjualan masker. Ia menjual Rp70 ribu per kotak atau Rp1,7 juta per dus. Akibatnya calon pembeli tergiur penawaran tersebut. Jika kesepakatan tercapai, korban akan mengirimkan uang sebagai pembayaran.
Meski uang telah ditransfer, masker yang dijanjikan tidak pernah diterima pembeli.
Untuk menghilangkan jejak aksi, pelaku mengganti nomor telepon dan mengubah nama akun Instagram. Polisi menyita tujuh ponsel, lima kartu ATM, satu buku tabungan, sembilan kartu SIM, dua jam tangan, dua pakaian dan satu akun Instagram @literasiwa/@followajagakpapa.
Ketiga pelaku kini resmi jadi tersangka yang dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz