tirto.id - Saudara kandung Tamara Bleszynski menjadi tren perbincangan karena menggunggat saudara kandungnya sendiri. Saudara Tamara ini bernama Ryszard Bleszynski.
Tamara didugat atas kasus dugaan wanprestasi. Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Menurut pengacara Ryszard, kesepakatan antara Tamara terjadi pada 26 Desember 2001 untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Jumlah yang disepakati kurang lebih sebesar 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat. Namun, sampai saat ini, jumlah uang tersebut tidak pernah dibayar.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam surat tersebut, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Jika di total, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.
Siapa Ryszard Bleszynski?
Ryszard Bleszynski adalah saudara kandung Tamara Bleszynski anak dari Zbigniew Bleszynski yang berdarah Polandia.
Tamara Bleszynski diketahui memiliki saudara laki-laki yaitu Peter Bleszynski, Ryszard Bleszynski dan sang kakak, mendiang Teresa Bleszynski yang merupakan orang tua dari aktor Edward Akbar.
Gugatan Ryszard Bleszynski itu telah terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023.
Isi gugatannya yakni meminta Tamara membayar kerugian senilai Rp4 miliar dimana rinciannya yakni Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83.
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Penyitaan jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Editor: Yantina Debora