tirto.id - Publik saat ini dihebohkan dengan kabar seorang calon legislatif di Bondowoso, Jawa Timur, yang berniat menjual ginjalnya. Tidak sedikit yang penasaran mengenai siapa caleg yang dimaksud, dari partai mana, dan apa alasannya?
Sosok caleg yang ingin menjual ginjalnya itu bernama Erfin Dewi Sudanto. Laki-laki berusia 47 tahun itu merupakan caleg nomor urut 9 dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I Bondowoso (Kecamatan Kota, Tenggarang, dan Wonosari).
Erfin Dewi Sudanto menawarkan salah satu ginjalnya ke sejumlah pihak. Menurut Erfin keputusannya itu sudah disetujui oleh anak dan istrinya. Sebagai bukti keseriusannya untuk menjual ginjalnya, Erfin bahkan telah membuat surat pernyataan yang telah dibubuhi materai dan tanda tangannya.
Untuk mencari pihak yang ingin membeli ginjalnya, Erfin Dewi Sudanto menawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Tidak hanya itu, dia juga menawarkan ginjalnya secara pribadi kepada masyarakat yang dijumpainya.
Apa Alasan Caleg Asal Bondowoso Jual Ginjal?
Pemberitaan mengenai Erfin Dewi Sudanto yang ingin menjual ginjalnya viral di berbagai media. Alasan Erfin Dewi Sudanto menjual ginjal karena dia kekurangan dana untuk mengikuti proses Pemilu. Uang dari penjualan ginjal diniatkan Erfin Dewi Sudanto untuk mencukupi biaya kampanye.
Menurut Erfin Dewi Sudanto, mencalonkan diri sebagai wakil rakyat memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Supaya dapat duduk sebagai salah satu anggota DPRD Bondowoso, dia membutuhkan biaya minimal Rp300 juta.
Biaya itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, poster, dan lain-lain. Sementara itu, dalam menghadapi masa kampanye yang baru akan berakhir pada 10 Februari 2024, dia mengaku sudah menghabiskan semua uang tabungannya untuk membuat alat peraga kampanye.
Ginjal Erfin Dewi Sudanto belum terjual, dia masih berupaya untuk mencari pihak yang ingin menyambut tawarannya.
Erfin Dewi Sudanto bahkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Surat pernyataan jual ginjal ini, tujuan saya untuk biaya operasional dan logistik untuk pemenangan pemilihan legislatif," kata Erfin Dewi Sudanto dalam pemberitaan yang beredar luas.
Apakah Jual Ginjal Melanggar Hukum?
Langkah ekstrem Erfin itu tentu perlu dikaji lagi, sebab jual beli organ tubuh atau jaringan tubuh adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
Sebagaimana tercantum pada Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3).
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya