tirto.id - Abdul Haris adalah Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) Arema FC yang kena sanksi terkait tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris sudah lama menjadi panitia pelaksana pertandingan Arema, salah satunya saat Arema berlaga pada Piala Presiden 2019 lalu.
Abdul Haris juga terlibat dalam persiapan Arema dalam laga Piala Jenderal Sudirman yang dihadiri oleh Presiden Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 2015. Abdul Haris bukan orang baru dalam dunia pertandingan sepakbola.
Namun, kini kariernya terpaksa berhenti. Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Ia mengatakan, sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Erwin menjelaskan, sesungguhnya, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut, harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.
Menurutnya, dengan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut, ketua panitia pelaksana dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
Sanksi untuk Suko Sutrisno
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Kemudian ada security officer. Orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," katanya, dikutip Antara News.
Tak ketinggalan, klub Arema FC juga mendapat sanksi dari PSSI. Komdis PSSI mengatakan bahwa ada kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang.
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
Menurutnya, selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.
Hasil Sidang PSSI Terkait Kanjuruhan
Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.
"Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini," katanya.
Kesalahan pertama Arema FC, lanjutnya, diawali dengan masuknya pendukung klub Arema FC ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan berakhir. Masuknya suporter itu, gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana.
"Diawali masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," katanya.
Akibat kejadian itu, pada akhirnya memicu suporter lain untuk masuk ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang hingga akhirnya terjadi kericuhan. Kekacauan muncul ketika gas air mata dilemparkan oleh polisi dan TNI yang ada di lapangan.
Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.
Editor: Iswara N Raditya