tirto.id - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa saat ini citra DPR RI sebagai sebuah institusi telah hancur. Hancurnya citra DPR RI disebabkan semua pihak, baik kasus SN, maupun perilaku orang-orang yang turut menjelek-jelekkan DPR sebagai sebuah lembaga.
"Kalau wibawa lembaga negara, ya MPR/DPR/DPD, lembaga kepresidenan, Mahkamah Konstitusi dan lain-lain itu jatuh, rusak, orang tidak akan hormat lagi. Itu bahaya juga, bisa mengganggu ketahanan nasional," kata Zulkifli Hasan, di sela kegiatan sosialisasi empat pilar di Tanggamus, Lampung, Senin (20/11/2017), seperti diberitakan Antara.
Ia kembali menekankan agar Ketua DPR RI Setya Novanto mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Pokoknya saya minta Pak Novanto, sebagai teman ikutilah proses hukum, dan itu kan yang disampaikan Pak Novanto juga," kata Zulkifli Hasan.
Zulkifli enggan berkomentar mengenai rencana kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional, karena mengaku tidak mengerti soal hukum.
Dia mengajak seluruh pihak tetap menjaga nama baik dan kewibawaan lembaga negara. Sebab kewibawaan lembaga negara sangat penting dan erat kaitannya dengan ketahanan suatu negara.
Setya Novanto telah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Surat penangkapan terhadap Novanto dikeluarkan KPK setelah ia mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017). Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, namun ia tidak ditemukan di kediamannya. KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri memasukkan nama Setya Novanto dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selang sehari, pada Kamis (16/11/2017), Setya Novanto sempat melakukan wawancara live by phone dengan kontributor Metro TV dan mengaku akan segera mendatangi KPK. Lalu diberitakan ia mengalami kecelakaan di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Pada Jumat (17/11/2017), ia dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.
KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP elektronik itu.
Dari total 11 kali pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan. Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.
Senin (20/11/2017) dini hari, Setya Novanto diperiksa pertama kali sebagai tersangka di Gedung KPK hingga pukul 01.15 WIB. Seusai diperiksa KPK, Setnov ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri