Menuju konten utama

Setkab Buka Seleksi Deputi Polhukam & Staf Ahli: Syarat dan Caranya

Pendaftaran dilakukan dengan mengirim sejumlah berkas persyaratan secara online sampai 8 Maret 2021.

Setkab Buka Seleksi Deputi Polhukam & Staf Ahli: Syarat dan Caranya
Ilustrasi melamar kerja. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Sekertariat Kabinet (Setkab) tengah mencari kandidat untuk mengisi dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya. Kedua jabatan yang dimaksud adalah Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi.

Pencarian kandidat dilakukan dengan seleksi terbuka yang diumumkan dalam laman resmi Setkab pada Selasa (2/3/2021). Pendaftaran dilakukan dengan mengirim sejumlah berkas persyaratan secara online yang akan berlangsung selama delapan hari, yaitu sampai 8 Maret 2021.

Apa tugas Deputi Bidang Polhukam dan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi?

Melansir dari Laporan Kinerja Deputi Polhukam Setkab tahun 2017, jabatan Deputi Polhukan bertugas sebagai pembantu sekertaris kabinet dalam mendukung pengelolaan manajemen kabinet di bidang polhukam. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi Polhukam menjalankan sejumlah fungsi termasuk:

  • Merumuskan dan menganalisis rencana kebijakan maupun program pemerintah di bidang polhukam;
  • Menyiapkan pendapat dan pandangan yang terkait penyelenggaraan pemerintahan di bidang polhukam;

    mengawasi pelaksanaan kebijakan maupun program pemerintah di bidang polhukam;

  • Memberi persetujuan untuk permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan dan substansi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang polhukam;
  • Menyiapkan analisis dan pengolahan materi sidang kabinet, rapat, maupun pertemuan di bidang polhukam baik yang dipimpin ataupun dihadiri oleh presiden maupun wakil presiden;
  • Memantau, mengamati, dan menyerap pandangan terhadap perkembangan umum di bidang polhukam;
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh sekertaris kabinet.
Sementara, untuk jabatan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi isu strategis pada sekertaris kabinet di bidang reformasi dan birokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi menjalankan sejumlah fungsi termasuk:

  • Memantau, menelaah, dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan bidang komunikasi;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit lain di lingkungan Setkab maupun instansi dan lembaga lainnya terkait bidang komunikasi;
  • Menyampaikan pertimbangan, saran, juga rekomendasi terhadap isu strategis kepada sekertaris kabinet;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekertaris kabinet.
Syarat pendaftar

Seleksi ini terbuka bagi seluruh pendaftar yang memenuhi beberapa syarat. Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Mendapat persetujuan maupun rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Telah menyerahkan SPT tahunan dalam dua tahun terakhir.
  • Minimal berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
  • Sudah pernah menjabat sebagai pimpinan tinggi selama dua tahun dan jabatan fungsional jenjang ahli utama paling selama dua tahun.
  • Berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
  • Pernah mengikuti Uji Kompetensi di jabatan terakhir dalam 5 tahun terakhir.
  • Memiliki pengalaman menjabat di tugas terkait secara kumulatif selama 7 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV. Namun, diutamakan bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan magister atau pascasarjana (S2).
Berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan

Terdapat sejumlah berkas-berkas yang perlu dilengkapi untuk mendaftar seleksi terbuka ini. Berkas-berkas tersebut didominasi dengan surat keterangan yang menunjukkan bahwa pendaftar memenuhi persyaratan secara administrasi.

Berkas pertama adalah surat lamaran yang ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet. Surat ini wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan dilampirkan dengan berkas-berkas lainnya, yaitu:

  • Daftar riwayat hidup
  • Salinan sah atau legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Salinan sah atau legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
  • Salinan sah atau legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir.
  • Surat Persetujuan atau Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang

    administrasi kepegawaian.

  • Salinan sah atau legalisir ijazah.
  • Fotokopi kartu NPWP.
  • Bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2020.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto terbaru berwarna berukuran 4x6, dengan latar belakang merah.
  • Bukti penyampaian laporan SPT tahun 2019 dan 2020.
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang

    dan/atau Berat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang dan dibubuhi meterai Rp10.000

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin atau Tidak dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang, di atas meterai Rp10.000
  • Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang

    berwenang dengan melampirkan bukti hasil Uji Kompetensi.

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter

    pemerintah.

Untuk format Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan/atau Berat, dan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin atau Tidak dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran, dapat diunduh di link ini.

Tata cara mendaftar

Apabila memenuhi persyaratan dan telah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, pendaftar bisa langsung mendaftarkan diri di seleksi terbuka tersebut. Berikut tata caranya:

  • Seluruh berkas-berkas yang sudah lengkap discan dalam format PDF dan disatukan atau dikompres dalam satu buah file dengan format ZIP.
  • File yang sudah disatukan dan berformat ZIP diberi judul nama dan jabatan yang ingin di lamar.
  • File tersebut kemudian dilampirkan bersama surat lamaran melalui email ke alamat pansel.jpt@setkab.go.id sebelum pukul 23.59 WIB tanggal 8 Maret 2021
  • Pelamar hanya boleh mendaftar di satu jabatan.
  • Berkas-berkas akan melalui seleksi administratif hingga 11 Maret 2021 yang dapat dipantau melalui laman resmi Sekertariat Kabinet.

Baca juga artikel terkait CPNS SETKAB atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Agung DH