Menuju konten utama

Seskab Bantah Tax Amnesty Tak Tepat Sasaran


Gugatan terkait UU Pengampunan Pajak yang telah masuk ke MK menyebutkan bahwa tax amnesty dinilai tidak adil bagi masyarakat biasa karena memberi pengampunan untuk para konglomerat yang menyimpan dana di luar negeri. Namun, Seskab membantah keresahan masyarakat yang menganggap tax amnesty tidak tepat sasaran.

Seskab Bantah Tax Amnesty Tak Tepat Sasaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Seskab Pramono Anung (kanan). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Sejumlah kelompok masyarakat diwartakan telah mengajukan gugatan terkait UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty kepada Mahkamah Konstitusi. Secara keseluruhan, tuntutan tersebut menyatakan bahwa tax amnesty dianggap tidak adil bagi masyarakat karena justru memberikan pengampunan bagi para pengusaha dan konglomerat yang menaruh dananya di luar negeri.

Mengakui adanya keresahan dari masyarakat, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa pengampunan pajak tetap mengutamakan para wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak untuk melakukan repatriasi dan deklarasi, bukan para wajib yang tertib. Demikian informasi yang dilansir dari situs setkab.go.id, Senin (29/8/2016).

“Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar. Katakanlah pajaknya kecil, tetapi karena kealpaan, kelupaan, kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mendeklarasikan ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar,” kata Pramono kepada wartawan usai menghadiri pelantikan anggota KPU sisa masa jabatan 2012-2017 di Istana Negara, Senin (29/8) siang.

Karena itu, agar persoalan tax amnesty yang menguak ke permukaan tidak berlarut-larut, Pramono mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan segera meminta kepada Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan masyarakat perihal sasaran tax amnesty tersebut.

Ia pun membantah jika dikatakan bahwa program tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Pramono mengingatkan, semangat tax amnesty adalah mengupayakan dana-dana di luar negeri, baik dalam bentuk aset maupun uang agar bisa segera kembali digunakan untuk pembangunan di Indonesia.

“Bukan tidak tepat sasaran tetapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan membaca semuanya. Kita juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera mengantisipasi ini, jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Terkait gugatan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty, Pramono menegaskan, pemerintah siap menghadapinya. Ia menyebutkan, Presiden Jokowi telah meminta kepada pejabat tingkat eselon 1 dan pada tingkat menteri untuk hadir pada saat sidang judicial review UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait SESKAB

tirto.id - Politik
Sumber: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari