tirto.id - Setiap lembaga pendidikan, seperti sekolah, diharuskan untuk melakukan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Upacara 17 Agustus yang dilaksanakan harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Untuk lembaga pendidikan, tata tertib upacara bendera tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Dalam Permendikbud disebutkan bahwa setiap lembaga pendidikan diharuskan untuk melakukan upacara bendera peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Pada peringatan 17 Agustus tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) telah menerbitkan Pedoman Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini.
Menurut pedoman Kemenristek, peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus tahun ini bertema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Berikut merupakan tata tertib upacara 17 Agustus di Sekolah yang dapat dilakukan setiap lembaga pendidikan melansir dari situs Pemerintah Kabupaten Bogor dan buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Benderi di Sekolah (1997) terbitan Depdiknas.
Pengertian Upacara Bendera di Sekolah
Menukil buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah (1997) terbitan Depdiknas, upacara bendera merupakan kegiatan berupa penaikan/penurunan bendera kebangsaan Indonesia, yakni Sang Merah Putih.
Upacara bendera di sekolah dihadiri oleh peserta didik dan aparat sekolah, serta dilakukan secara tertib dan khidmat di lingkungan sekolah.
Unsur Pelaksana Upacara Bendera di Sekolah
Pelaksana upacara bendera 17 Agustus di sekolah terdiri dari tiga unsur, yakni pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Pejabat upacara meliputi:
- Pembina upacara merupakan penerima penghormatan tertinggi dari seluruh peserta upacara. Aparat sekolah yang bertugas sebagai pembina upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau guru yang ditunjuk.
- Pemimpin upacara bertugas untuk memimpin jalannya upacara bendera. Pemimpin upacara merupakan peserta didik yang dipilih berdasarkan kemampuan.
- Pengatur upacara merupakan pejabat upacara yang bertugas untuk mengatur rencana acara upacara bendera dan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pengatur upacara merupakan guru untuk lembaga pendidikan setingkat SD, dan peserta didik di bawah arahan guru pembina untuk lembaga pendidikan setingkat SLTP/SLTA.
- Pembawa acara bertugas untuk membacakan rangkaian acara dalam pelaksanaan upacara bendera. Pembaca acara merupakan peserta didik di bawah bimbingan guru.
Petugas upacara merupakan siswa yang bertugas sebagai:
- Pembawa naskah Pancasila,
- Pembaca teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
- Pembaca doa,
- Pemimpin lagu/dirigen,
- Paduan suara,
- Pemimpin kelompok regu/kelas.
Sedangkan, peserta upacara adalah mereka yang mengikuti seluruh rangkaian upacara yang terdiri dari seluruh peserta didik, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan staf tata usaha.
Perlengkapan Upacara Bendera
Untuk melaksanakan upacara peringatan 17 Agustus, dibutuhkan perlengkapan yang disediakan berupa:
- Bendera Merah Putih: Ukuran perbandingan 2:3. Ukuran terbesar 2x3 meter dan ukuran terkecil 1x1,5 meter.
- Tiang Bendera: Tinggi minimal tiang bendera 5 meter dan maksimal 17 meter. Perbandingan tinggi bendera dengan tiang 1:7. Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SMP/SLTA 7–8 meter.
- Tali Bendera: Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar (tali kalimetal) dan bukan tali plastik. Tali harus berwarna putih.
Sedangkan untuk perlengkapan upacara bendera dalam ruangan, tidak diperlukan prosesi pengibaran/penurunan bendera. Hal tersebut dikarenakan bendera telah disediakan sebagai bendera ruangan. Bendera dalam ruangan disediakan dengan aturan:
- Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada tongkat bendera yang terletak di sebelah kanan depan ruangan.
- Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah–tengah dinding depan dari ruangan.
Formasi Upacara Bendera
Upacara bendera dilaksanakan dengan menggunakan formasi segaris atau bentuk U (angkare) dan susunannya ditentukan dari kiri ke kanan, dilihat dari tempat pembina upacara berada.
Formasi segaris merupakan susunan barisan yang disusun dalam satu garis menghadap ke pusat upacara.
Sedangkan, formasi U (angkare) merupakan susunan barisan yang disusun membentuk huruf U atau angkare yang menghadap pusat upacara.
Tata Cara Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih dalam upacara di sekolah dikibarkan dengan tahapan:
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI).
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera menghadap ke dalam (bermakna mencintai NKRI).
Tata Urutan Acara pada Upacara Bendera di Sekolah
a. Acara Persiapan
- Barisan dipimpin oleh masing-masing pimpinan barisan,
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara,
- Penghormatan kepada pimpinan upacara,
- Laporan tiap-tiap pimpinan barisan,
- Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
b. Acara Pendahuluan
Laporan pengatur upacara kepada pembina upacara.
c. Acara Pokok
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara,
- Penghormatan umum,
- Laporan pemimpin upacara,
- Pengibaran bendera Merah Putih,
- Mengheningkan cipta,
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945,
- Pembacaan teks Pancasila,
- Amanat pembina upacara,
- Menyanyikan lagu wajib Nasional,
- Pembacaan doa,
- Laporan pemimpin upacara,
- Penghormatan umum,
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
d. Acara Penutup
- Laporan pengatur upacara kepada pemimpin upacara,
- Pemimpin upacara menyerahkan pimpinan,
- Penghormatan kepada pemimpin upacara,
- Pemimpin upacara meninggalkan lapangan upacara,
- Masing–masing pemimpin satuan membubarkan pasukan upacara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto