Menuju konten utama

Seorang PNS Jadi Korban Peluru Nyasar Polisi di Kampus UBL

PNS dari BPBD Lampung terkena luka tembak saat posisinya tak jauh dari serah terima senjata yang tengah dilangsungkan antara Bripka Duansyah dan Brigpol Pastiko Jayadi.

Seorang PNS Jadi Korban Peluru Nyasar Polisi di Kampus UBL
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, telah terjadi sebuah insiden yang menimpa salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

PNS tersebut terkena luka tembak saat posisinya tak jauh dari serah terima senjata yang tengah dilangsungkan antara Bripka Duansyah dan Brigpol Pastiko Jayadi.

"Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Agustus 2019 Pukul 10.30 Wib di Kampus Perguruan Negeri Universitas Negeri Bandar Lampung ( UBL ) telah terjadi insiden meletusnya senjata api dari arah mobil Agya Warna Merah No. Pol BE 1034 FW yang sedang terparkir di halaman parkir kampus UBL," jelas Pandra menerangkan kronologi kejadian melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/8/2019).

"Menembus kaca mobil sebelah kiri mengarah ke Kantin UBL yang tidak jauh dari Parkiran mobil tersebut (50 meter) sehingga mengenai korban yang sedang berada di kantin," lanjutnya.

Korban tersebut berinisial RH yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Letusan tersebut mengakibatkan korban terluka di bagian perut yang menembus ke bagian perut belakang, kemudian korban tidak sadarkan diri. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.

Di sisi lain, pelaku berinisial PJ yang merupakan Anggota Intelkam Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakau Polres Lampung Selatan telah diamankan.

"Diamankan di Bidang Propam Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra.

Selain itu, terdapat sejumlah bukti yang diamankan, antara lain adalah 1 senjata api jenis Revolver Milik Brigpol Fransico Jayadi, 1 Senjata Api Rakitan Berjenis FN Warna Coklat, 1 Unit Mobil Agya Warna Merah Dengan No. pol BE 1034 FW, serta 1 Selongsong Peluru Berjenis FN.

"Langkah-langkah yang dilakukan [adalah] mendatangi TKP, memeriksa keterangan saksi-saksi dan pulbaket, mengamankan TKP dan olah TKP, membuat sket TKP, dokumentasi, koordinasi dengan dekan fakultas hukum UBL, cek korban ke RS Urip, amankan pelaku di Polda Lampung untuk diperiksa propam," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno