tirto.id - Senator DKI Jakarta Sylviana Murni meminta agar aset negara di Jakarta tidak dijual kepada perorangan atau swasta ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
Ketua Komite III DPD RI itu menuturkan hal tersebut karena pertimbangan nilai sejarah Republik Indonesia.
“Aset di DKI jangan dijual akhirnya dipindahtangankan menjadi aset perorangan atau swasta,” kata Sylviana saat diskusi daring bertajuk 'Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota', Jumat (4/2/2022).
Meski IKN pindah, kata dia, Jakarta akan tetap menerima masyarakat yang mengadu nasib karena aspek multikulturalisme.
“Jakarta dengan masyarakat Betawi sangat egaliter, toleran. Kami ingin menjadikan Jakarta kota yang bisa menerima semua,” kata Sylviana.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap Jakarta nantinya menjadi kota masa depan dan berkelanjutan serta memiliki daya saing bagi kesejahteraan rakyat.
“Kita punya e-aset. Aset ini tidak boleh terlupakan, jangan sampai aset kita hilang,” tuturnya.
Selain itu, Sylviana mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ketika Ibu Kota Negara pindah, agar menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak dan utang.
"Menurut saya ini hal yang perlu sekali kita pikirkan," pungkasnya.
Pada waktu yang sama, Wakil Gubernur DKI, Riza Patria menegaskan Jakarta akan baik-baik saja meski Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.
Pemprov DKI akan terus melaksanakan program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bahkan akan dikerjakan lebih baik dan cepat lagi.
"Bahkan bisa dikatakna bahwa program pembangunan tidak akan ada yang dikurangi dan akan terus berjalan sebagai daerah khusus ibu kota," kata Riza.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu optimistis meski IKN pindah, Jakarta akan berkembang menjadi kota besar secara global seperti yang pernah disebut oleh Presiden Joko Widodo.
"Bahwa presiden pernah mengungkapkan nasib DKI Jakarta setelah pemerintahan dipindahkan ke Ibu Kota Kaltim akan menjelma menjadi kota metropolitian di AS yaitu New York. jadi pusat perekonomian di dunia," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya diberikan waktu selama 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan nasib Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi IKN.
Nantinya konsep tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI akan direvisi. Revisi UU tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"Ya sekarangnkan dalam penyusunan konsep, nnti naskah akademik, pembahasan, uji publik dan seterusnya Sampai nanti pembahasan di Komisi II paripurna nanti diundangkan oleh Kumham," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto