tirto.id - Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, Kurniawan Eddy Tjokro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/3/2019) pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Kurniawan sempat dicari KPK lantaran gagal dibekuk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019).
"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (26/3/2019).
Saat ini Kurniawan langsung diperiksa intensif oleh penyidik lembaga anti-rasuah tersebut. Febri berharap yang bersangkutan akan mau bekerja sama dan berterus terang atas perbuatannya.
KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pada Rabu (30/1/2019).
Selain Wisnu, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Di sisi lain KPK menetapkan 2 orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi, antara lain Kenneth Sutarja dan Kurniawan Edy Tjokro.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan persnya menjelaskan pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel merencanakan pengadaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander kemudian mengusulkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu.
Alexander kemudian menyepakati fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dengan dua perusahaan yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
"AMU (Alexander) bertindak diduga mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT KS," kata Saut.
Alexander kemudian meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.
Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terhadap 2 orang tersangka pemberi, KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno