Menuju konten utama

Seleksi POLTEKIP dan POLTEKIM 2021: Cara Daftar, Syarat dan Kuota

Berikut adalah cara daftar, syarat dan prosedur pendaftaran di POLTEKIP dan POLTEKIM.

Seleksi POLTEKIP dan POLTEKIM 2021: Cara Daftar, Syarat dan Kuota
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menaungi dua sekolah kedinasan membuka pendaftaran pada rangkaian CASN 2021 mendatang. Kedua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham itu adalah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLITEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).

Melansir laman resmi BKN pada 4 Maret 2021, pendaftaran seleksi sekolah kedinasan pada April akan menjadi pembuka rangkaian CASN 2021. Dalam pengumuman yang disampaikan

Kemenkumham, pendaftaran POLITEKIP dan POLITEKIM akan dibuka pada 9 hingga 30 April 2021.

Terdapat empat kriteria formasi pelamar yang dapat melamar seleksi Sekolah Kedinasan POLITEKIP maupun POLITEKIM, yaitu Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, juga Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat.

Formasi Umum adalah pelamar lulusan SLTA atau sederajat yang memenuhi kualifikasi. Sementara, formasi Pegawai adalah pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi.

Lalu, kedua formasi tersebut memiliki formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat yang merupakan pelamar keturunan asli Papua/Papua Barat baik lulusan SLTA sederajat maupun diterima PNS yang merupakan keturunan asli Papua/Papua Barat dan memenuhi kualifikasi.

Cara Daftar POLITEKIP dan POLITEKIM

Pendaftaran POLITEKIP dan POLITEKIM akan dilakukan secara online melalui laman SSCN DIKDIN, di link https://dikdin.bkn.go.id. Laman tersebut digunakan untuk pelamar formasi umum dan formasi putra/putri Papua/Papua Barat.

Sementara untuk pelamar formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran di https://catar.kemenkumham.go.id. Setiap pelamar hanya dapat memilih satu pilihan sekolah kedinasan. Apabila memilih lebih dari satu pilihan sekolah kedinasan peserta akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Untuk mendaftar ke POLITEKIP dan POLITEKIM pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen di portal yang telah ditentukan. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar formasi umum dan formasi putra/putri Papua/Papua Barat antara lain:

  1. Dokumen asli surat lamaran bermaterai Rp10.000 yang ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Bagi pendaftar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
  4. Ijazah asli. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Untuk pelamar lulusan SLTA atau sederajat tahun 2021, wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai pengganti ijazah;
  5. Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan
  6. Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  7. Surat Keterangan belum pernah menikah asli yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili. Bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua;
  8. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup menaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta; dan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;
  9. Pas foto berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  10. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak
  11. hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka atau file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Sementara bagi pelamar formasi pegawai maupun pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, dokumen-dokumen yang diunggah meliputi:

  1. Dokumen asli surat lamaran bermaterai Rp10.000 yang ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  3. Ijazah asli. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah asli yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili. Bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua;
  5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta; dan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id dokumen yang diunggah asli;
  6. Pas foto berlatar belakang warna merah;
  7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja; SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
  10. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka atau file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Setelah seluruh dokumen terpenuhi, pelamar akan diverifikasi oleh panitia seleksi POLITEKIP dan POLITEKIM sebagai seleksi administrasi. Hasil pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada 21 Mei 2021.

Selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) yang akan diselenggarakan pada Juni 2021. Hasil SKD akan diumumkan pada Juli 2021. Pelamar yang lolos (SKD) maka akan malanjutkan ke proses seleksi lanjutan, meliputi:

  • tes Kesehatan pada Agustus 2021;
  • tes Kesamaptaan pada Agustus 2021;
  • psikotes pada September 2021;
  • tes wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK) pada Oktober 2021.

Hasil pengumuman kelulusan akhir akan disampaikan pada Oktober 2021.

Syarat mendaftar POLITEKIP dan POLITEKIM

Untuk dapat mendaftar di Sekolah Kedinasan Kemenkumham, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda;
  • Pria atau wanita;
  • Pendidikan SLTA atau sederajat;
  • Usia minimal 17 tahun maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 April 2021 untuk pelamar formasi umum dan formasi putra/putri Papua/Papua Barat.
  • Usia maksimal 25 tahun 0 bulan 0 hari untuk pelamar formasi pegawai maupun pegawai putra/putri Papua/Papua Barat
  • Berat badan seimbang (ideal), dengan tinggi badan pria minimal 170 centimeter sementara wanita 160 centimeter.
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
  • Bagi pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinga maupun anggota badan lainnya;
  • Bagi wanita tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik anggota badan selain telinga dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan);
  • Belum pernah menikah;
  • Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  • Tidak pernah putus studi atau drop out (DO)dari POLITEKIP, POLITEKIM dan/atau akademi maupun sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  • Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi perusahaan lain.

Sementara bagi pelamar formasi pegawai maupun pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, terdapat tiga syarat tambahan yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tambahan tersebut antara lain:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat atau golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Kuota Formasi

Seluruh formasi memiliki kuotanya masing-masing. Baik POLITEKIP maupun POLITEKIM masing-masing menyediakan 300 kuota bagi taruna/taruni yang mendaftar pada seleksi 2021. Jumlah tersebut akan dibagi dalam beberapa kuota meliputi:

POLITEKIP

  • Formasi Umum: 262 taruna dan 28 taruni
  • Formasi Khusus Putra/Putri Papua: 4 Taruna dan 1 Taruni
  • Khusus Putra/Putri Papua Barat : 4 Taruna dan 1 Taruni

POLITEKIM

  • Formasi Umum: 291 taruna dan 71 taruni
  • Formasi Khusus Putra/Putri Papua: 3 Taruna dan 2 Taruni
  • Khusus Putra/Putri Papua Barat : 3 Taruna dan 2 Taruni

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN POLTEKIP atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto