Menuju konten utama

Sekretaris TKN Sebut Ada Usulan agar Jokowi Rampingkan Kabinet

Hasto Kristiyanto menyatakan sejumlah usulan muncul dalam pembahasan soal kabinet di internal TKN Jokowi-Ma'ruf. Salah satunya, soal perampingan postur kabinet. 

Sekretaris TKN Sebut Ada Usulan agar Jokowi Rampingkan Kabinet
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto saat merilis hasil sementara perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 di Jakarta, Senin (22/4/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengakui ada pembicaraan mengenai kabinet di internalnya.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyatakan, dalam agenda pembahasan kabinet pada Minggu (28/4/2019) lalu tersebut, ada sejumlah usulan yang disampaikan ke Joko Widodo. Usulan-usulan itu, kata dia, sifatnya baru berupa saran.

Salah satunya, dia mencontohkan, adalah usulan agar ada perampingan kabinet dan peleburan dua kementerian.

"Ada yang mengusulkan terjadinya penyederhanaan dari kabinet, tapi juga ada misalnya dari sisi kementerian industri dan perdagangan dijadikan satu," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, dalam acara yang dihadiri para sekjen partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf itu, juga muncul usulan soal pembentukan kementerian baru.
"Pentingnya adanya kementerian investasi dan ekspor misalnya," ujar Hasto.

"Itu kan sebagai satu gagasan boleh-boleh saja, karena intinya kepemimpinan Pak Jokowi 5 tahun ke depan harus bisa membangun legacy dalam kepemimpinan nasional beliau," tambah dia.

Namun, terkait nama-nama yang akan mengisi kabinet, masih nihil. Hasto mengklaim penunjukan menteri itu menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Kalau nama-nama itu belum dibahas. Karena itu hak prerogatif dari presiden dan presiden tentu akan menerima masukan dari ketum parpol. Masih terlalu dini untuk berbicara," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom