Menuju konten utama

Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Struk & Diabetes

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Sekjend PA 212 Bernard Abdul Kabar, meminta penangguhan kliennya ke Polda Metro Jaya.

Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Struk & Diabetes
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id -

Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Alumni 212, Aziz Yanuar, mengatakan sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan untuk Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Kabar ke penyidik Polda Metro Jaya.

Istri Bernard akan menjadi penjamin penangguhan tersebut.

"Siang tadi kami sudah masukan surat penangguhan penahanan sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Bernard menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan dan penculikan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Bernard mengajukan penangguhan penahanan lantaran, menurut Aziz, kondisi kesehatannya yang sudah tidak memungkinkan. Bernard menderita penyakit diabetes dan struk.

"Memang sedang perawatan dan kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk," tuturnya.

Bernard dipanggil kepolisian sebagai saksi pada Senin (7/10/2019) kemarin.

Bernard diperiksa bersamaan dengan Fery yang kini juga berstatus tersangka pada hari yang sama. Dengan berubahnya status Bernard dan Fery, pihak kepolisian telah menangkap 13 tersangka yang terlibat penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Sementara itu, sebelas lainnya yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R yang memiliki peranan berbeda.

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana