Menuju konten utama

Sekjen NasDem Pertanyakan Alasan DPR Ajukan UU Penyadapan

Sekjen Partai Nasdem menegaskan, tidak semua permasalahan bisa langsung diselesaikan dengan Undang-Undang, termasuk masalah penyadapan.

Sekjen NasDem Pertanyakan Alasan DPR Ajukan UU Penyadapan
Ilustrasi Penyadapan Handphone. [Foto/istock]

tirto.id - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menanggapi langkah DPR terkait dengan pengaturan Undang-undang Penyadapan. Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, tidak semua permasalahan bisa langsung diselesaikan dengan Undang-Undang.

"Apakah butuh undang-undang penyadapan? Jangan semua masalah negara, kasus diangkat dalam bentuk suprastruktur undang-undang," kata Johnny saat ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Selain itu, Johnny juga mempertanyakan alasan Komisi III DPR yang mengadakan rapat internal terkait RUU Penyadapan ini.

"Saya belum tahu substansinya apa usulan-usulan, kalau masalah penyadapan untuk kebutuhan bangsa ya jangan nolak," tegas Johnny.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan mengambil inisiatif membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan karena berdasarkan keputusan MK penyadapan itu harus diatur dengan UU.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena proses penyadapan tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga berlaku di Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun dari banyak lembaga itu, hanya KPK yang tidak membutuhkan izin dalam melakukan penyadapan.

"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," kata Bambang dilansir dari Antara, Selasa (12/9).

Baca: Komisi III DPR Gelar Rapat Internal RUU Penyadapan Hari ini

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto