Menuju konten utama

Sekjen Kementerian PUPR akan Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pada 6 Februari 2017.

Sekjen Kementerian PUPR akan Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono. antara foto/m agung rajasa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 6 Februari 2017 dalam kasus penerimaan hadiah.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa karyawan PT Tri Tunggal De Valas, Yohanes Budi Haryanto untuk tersangka Yudi Widiana Adia.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan tersangka Yudi Widiana Adia untuk 40 hari ke depan dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017.

Yudi diduga menerima hadiah dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar, demikian Antara melaporkan

Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Aseng telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PUPR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto