Menuju konten utama

Sekjen DPR Ogah Tutup Gedung DPR usai Ditemukan 40 Kasus COVID-19

Sekjen DPR beralasan penutupan tak boleh dilakukan karena berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

Sekjen DPR Ogah Tutup Gedung DPR usai Ditemukan 40 Kasus COVID-19
Helikopter kepresidenan terparkir jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah akan melakukan karantina atau "lockdown" Kompleks Parlemen setelah adanya 18 anggota DPR dan 22 staf ahli, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai dinyatakan positif COVID-19.

Menurut Indra Gedung DPR tidak bisa dilakukan penutupan karena berkaitan dengan tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

"Kalau kaitannya ditutup [gedung], harus kontekstual, di DPR ada namanya siklus anggaran yang memutuskan anggaran kementerian/lembaga," kata Indra saat memberikan pernyataan pers dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Indra mengatakan kalau mau mengikuti siklus anggaran seperti biasa, pengesahannya dilakukan pada Oktober, namun hal itu dipercepat karena kondisi pandemi.

Menurut dia, ada mekanisme yang harus dijalankan Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga tidak bisa dilakukan penutupan Gedung DPR.

"Jadi tidak bisa kantor dikosongkan karena ada pertimbangan tertentu, itu pertimbangannya," ujarnya.

Meski ada kasus positif COVID-19, Indra mengatakan Kesetjenan DPR tetap melakukan langkah menyemprotkan disinfektan di semua ruangan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan.

DPR juga akan memperketat akses tamu yang datang ke gedung parlemen agar tidak banyak yang lalu lalang sehingga yang tidak memiliki keperluan tidak diperbolehkan masuk.

"Hanya pejabat Eselon I, II, III, dan IV yang wajib datang ke kantor, sedangkan pegawai lainnya bekerja dari rumah," katanya.

Keengganan Setjen DPR untuk menutup sementara Gedung DPR bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yakni perkantoran yang ditemukan kasus positif COVID-19, kegiatannya harus dihentikan selama tiga hari untuk sterilisasi.

"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Namun kata Anies, tidak seluruh gedung di DPR RI yang ditutup. Hanya gedung yang ditemukan kasus positif COVID-19 saja yang dihentikan kegiatan selama tiga hari.

"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Kalau tidak [ditemukan yang positif], ya tidak [ditutup gedungnya]," jelas Anies.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPR POSITIF COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto