Menuju konten utama

Sekda DIY Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK berencana memeriksa tujuh saksi dugaan korupsi Stadion Mandala Krida, termasuk Sekda DIY Kadarmanta.

Sekda DIY Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). Pemerintah DIY akan segera merenovasi Stadion Mandala Krida dengan menyempurnakan fasilitas sesuai standar FIFA atas penunjukan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2021. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali kedua terkait kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida. Pemeriksaan kedua berlangsung di gedung KPK di Jakarta.

Kadarmanta jadi saksi untuk kali pertama saat penyidik KPK berada di Yogyakarta pada 24 Februari. Materi pemeriksaan seputar dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan multiyears atau tahun jamak menjadi single year atau per tahun dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3).

Selain Kadarmanto, KPK memanggil enam saksi lain dari pihak swasta. Keenam saksi yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan; Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta; CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander; Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal; Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT Eka Madri Sentosa Swen Spengler; dan karyawan PT Arsigraphi Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI STADION MANDALA KRIDA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali