Menuju konten utama

Sejumlah Negara Belum Serahkan Data ke Ditjen Pajak

DJP menyebutkan ada sejumlah negara belum menyerahkan data Automatic Exchange of Information. 

Sejumlah Negara Belum Serahkan Data ke Ditjen Pajak
Ilustrasi Rasio Pajak. iStockphoto/Getty Images

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu mengungkapkan dari 65 negara yang bekerja sama dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI) dengan Indonesia belum seluruhnya menyetorkan datanya.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama enggan membeberkan nama negara yang belum menyetorkan datanya ke Indonesia. Sebaliknya, ia hanya memastikan bahwa Indonesia telah menjalankan kewajibannya untuk bertukar data dengan 54 negara yang wajib disetorkan Indonesia.

DJP, kata Hestu, pun belum banyak mengetahui perihal sebab keterlambatan itu. Meski demikian, tetap optimistis terhadap komitmen negara-negara tersebut.

Alasan lain, dari keseluruhan data yang diterima DJP, Hestu menyatakan lembaganya masih berupaya memverifikasi data-data tersebut. Karena itu, belum dapat dinyatakan negara mana saja yang belum atau sudah melakukan kewajibannya untuk menyerahkan data kepada Indonesia.

“Negara yang menyampaikan datanya ada 65. Tapi ada beberapa negara yang seharusnya kirim tapi ternyata belum. Kami berusaha jaga kenyamanan mereka saja,” ucap Hestu kepada wartawan di sela Kelas Pajak DJP dan Wartawan di Kantor Pusat DJP pada Senin (25/2/2019).

“Mungkin ada masalah teknis di mereka sehingga sekarang belum menyampaikan,” tambah Hestu.

Hestu mengatakan setidaknya saat ini negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Cina, dan Australia memang tergolong dominan dalam menyampaikan data wajib pajak yang diperlukan Indonesia. Bahkan tak terkecuali negara surga pajak seperti Bahama, Panama, dan Virgin Island pun juga sudah membuka datanya kepada pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Hestu menuturkan bagi Swiss memang terdapat pengecualian. Meskipun kerjasama itu telah diteken sejak Desember 2018 lalu, Hestu mengatakan realisasinya baru akan efektif pada September 2019 mendatang.

Kendati demikian, Hestu mengaku optimis dengan kepatuhan wajib pajak masyarakat. Sebab melalui AEOI ini, cepat atau lambat masyarakat mengetahui bahwa ia tidak dapat seterusnya menunda kepatuhan. Sebaliknya, terdapat perbaikan sistem perpajakkan yang lambat laun terus mendorong kepatuhan masyarakat.

“Sekarang wajib pajak tau datanya cepat atau lambat pasti akan masuk ke kantor pajak. Jadi mau nggak mau dia pasti bayar pajak,” ucap Hestu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH