Menuju konten utama

DJP Sebut 5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT pada 2018

Pada 2018, tercatat ada 17,6 wajib lapor SPT. Namun, hanya 12,5 juta yang melaporkan SPT atau 71 persen.

DJP Sebut 5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT pada 2018
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat 29 persen wajib pajak terdaftar belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2018. Jumlah itu setara dengan 5,1 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pada 2018, tercatat ada 17,6 wajib lapor SPT. Namun, hanya 12,5 juta yang melaporkan SPT atau 71 persen.

Meski dari segi jumlah meningkat, namun secara persentase, angka itu masih di bawah jumlah pelapor SPT pada tahun 2017, yakni 73 persen.

“Realisasinya meningkat 500 ribu orang dari 2017 ke 2018. Tapi, pada 2018 masih ada 29 persen atau 5 juta orang yang belum melapor SPT,” ucap Hestu saat membuka Kelas Pajak DJP dan Wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Senin (25/2/2019).

Menurut Hestu, penurunan itu karena kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) karyawan dalam melaporkan SPT merosot dari 75 persen pada 2017 (10,06 juta orang) menjadi 72 persen (9,8 juta orang), pada 2018.

Selain itu, kata Hestu, penurunan kepatuhan juga terjadi pada wajib pajak badan, yakni dari 65 persen pada 2017 menjadi 59 persen, pada 2018. Namun, secara jumlah, angka kepatuhan WPOP badan naik dari 770 ribu menjadi 850 ribu.

“Kebanyakan karena ada kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun sebelumnya, mereka yang di bawah PTKP jadi gak lapor,” ucap Hestu.

Sebagai langkah antisipasi penurunan kepatuhan, menurut Hestu, DJP meningkatkan kualitas layanan dengan penerapan e-filling dan e-form yang membuat wajib pajak melaporkan SPT secara elektronik.

“Sekarang 80 persen wajib pajak SPT pakai e-filling. Kalau pelayanan bagus cost of completion-nya jadi rendah. Jadi lebih banyak yang patuh,” kata Hestu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom