Menuju konten utama

Sejarah Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus Usai Kemerdekaan RI

Sejarah Hari Konstitusi Indonesia yang diperingati setiap 18 Agustus.

Sejarah Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus Usai Kemerdekaan RI
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sehari setelah perayaan HUT RI atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021, masyarakat akan memperingati Hari Konstitusi Indonesia.

Dilansir laman Bappeda Malang, Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada 18 Agustus 2008, saat ditandatanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, serta pimpinan dan anggota DPD serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR.

Menurut Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3 2009, gagasan awal diperingatinya Hari Konstitusi Indonesia berawal dari artikel Mochamad Isnaeni Ramdhan, yang berjudul “Hari Konstitusi Indonesia” dalam Harian Suara Karya, pada Jumat, 15 Agustus 2008.

Dalam artikel tersebut, Ramadhan mengingatkan pentingnya konstitusi bagi landasan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung pentingnya merefleksikan gagasan para founding fathers yang merancang, kemudian mengesahkan konstitusi Indonesia, dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945 lalu.

Kala itu, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Isi UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), untuk kemudian dilanjutkan dan disahkan oleh PPKI.

Tokoh-tokoh yang terlibat dalam merumuskan isi UUD 1945 adalah antara lain:

  • Dr. Radjiman Widiodiningrat
  • Ki Bagus Hadikoesoemo
  • Oto Iskandardinata
  • Pangeran Purboyo
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • Soetarjo Kartohamidjojo
  • Prop. Dr. Mr. Soepomo
  • Abdul Kadir
  • Drs. Yap Tjwan Bing
  • Dr. Mohammad Amir (Sumatera)
  • Mr. Abdul Abbas (Sumatera)
  • Dr. Ratulangi (Sulawesi)
  • Andi Pangerang (Sulawesi)
  • Mr. Latuharhary
  • Mr. Pudja (Bali)
  • AH. Hamidan (Kalimantan)
  • R.P. Soeroso
  • Abdul Wachid Hasyim
  • Mr. Mohammad Hasan (Sumatera)

Pentingnya Konstitusi Bagi Sebuah Negara

Menurut modulTeori dan Konsep Konsitusi oleh Prof. Dr. Hj. Nadiroh, kata “konstitusi” berasal dari kata kerja bahasa Perancis “coustituer”, yang artinya “membentuk”. Secara makna, ia diartikan sebagai pembentukan segala peraturan mengenai suatu negara.

Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata “grondwet”, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, secara istilah, maka konstitusi berarti sesuatu yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara.

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

Dalam kasus pembentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Dengan demikian, kehadiran konstitusi dalam sebuah negara adalah penting dan wajib hukumnya.

Pada umumnya konstitusi merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Mengenai hal ini, hakikat dari konstitusi tidak lain adalah terciptanya keadilan di suatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan dapat dicapai oleh warga negara, dan itu adalah salah satu dari tujuan konstitusi diterapkan dalam ranah suatu negara.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah:

  • keadilan;
  • ketertiban; dan
  • perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra