tirto.id - Partai Demokrat memastikan ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak akan maju di Pilpres 2019 meskipun uji materi syarat calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak SBY sudah memiliki suatu komitmen politik, etika bahwa pada dasarnya UU pasal 7 adalah semangatnya membatasi presiden dan wapres dua kali dan beliau sangat teguh memegang prinsip itu," kata Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarifudin Hasan, di Rumah Prabowo, kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).
Tak cuma itu, Syarifudin juga memastikan partainya tak akan mengalihkan dukungan ke Jokowi jika uji materi tersebut diterima MK.
"Tidak akan berubah. Kami pastikan," kata Syarifudin.
Hal sama disampaikan Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan. Menurutnya, SBY merupakan sosok yang berkomitmen untuk menjaga amanat reformasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kalian tidak perlu meragukan komitmen kami soal itu lah. Kami jelas berkomitmen secara politik untuk tidak membuka ruang otoritarianisme," kata Hinca, di Rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).
Dalam hal ini, Hinca juga menyatakan partainya tidak sepakat dengan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tatanan demokrasi Indonesia saat ini.
"Kami tidak ingin mendahului putusan MK. Tapi komitmen kami jelas tetap ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi," kata Hinca.
Uji materi syarat calon presiden dan wakil presiden diajukan Perindo ke MK pada pertengahan Juli lalu. Mereka meminta MK menguji kembali Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Perindo melakukan uji materi ini dilakukan karena mereka menginginkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dapat maju kembali di Pilpres 2019. Sementara, JK terhambat pasal tersebut yang membatasi calon presiden dan wakil presiden belum pernah menjabat selama dua kali berturut-turut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto