Menuju konten utama

SBY Tak akan Nyapres Meskipun Uji Materi Syarat Capres Diterima MK

Uji materi syarat capres dan cawapres diajukan Perindo ke MK agar Jusuf Kalla bisa mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

SBY Tak akan Nyapres Meskipun Uji Materi Syarat Capres Diterima MK
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman berbincang dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin (30/7/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Partai Demokrat memastikan ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak akan maju di Pilpres 2019 meskipun uji materi syarat calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak SBY sudah memiliki suatu komitmen politik, etika bahwa pada dasarnya UU pasal 7 adalah semangatnya membatasi presiden dan wapres dua kali dan beliau sangat teguh memegang prinsip itu," kata Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarifudin Hasan, di Rumah Prabowo, kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Tak cuma itu, Syarifudin juga memastikan partainya tak akan mengalihkan dukungan ke Jokowi jika uji materi tersebut diterima MK.

"Tidak akan berubah. Kami pastikan," kata Syarifudin.

Hal sama disampaikan Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan. Menurutnya, SBY merupakan sosok yang berkomitmen untuk menjaga amanat reformasi membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Kalian tidak perlu meragukan komitmen kami soal itu lah. Kami jelas berkomitmen secara politik untuk tidak membuka ruang otoritarianisme," kata Hinca, di Rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Dalam hal ini, Hinca juga menyatakan partainya tidak sepakat dengan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Perindo. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tatanan demokrasi Indonesia saat ini.

"Kami tidak ingin mendahului putusan MK. Tapi komitmen kami jelas tetap ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi," kata Hinca.

Uji materi syarat calon presiden dan wakil presiden diajukan Perindo ke MK pada pertengahan Juli lalu. Mereka meminta MK menguji kembali Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Perindo melakukan uji materi ini dilakukan karena mereka menginginkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) dapat maju kembali di Pilpres 2019. Sementara, JK terhambat pasal tersebut yang membatasi calon presiden dan wakil presiden belum pernah menjabat selama dua kali berturut-turut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto