tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu tahanan kasus korupsi terinfeksi COVID19. Hal ini menambah daftar tahanan yang positif sebelumnya menjadi tiga orang.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri enggan menjelaskan identitas tahanan tersebut. Ia hanya menyebutkan tahanan sedang mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada satu orang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut Ali mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Setiabudi untuk melakukan pencegahan infeksi virus terhadap tahanan yang terindikasi kontak erat.
Oleh sebab itu, pemeriksaan penyidikan terhadap tahanan di Pomdam Jaya Guntur ditunda untuk sementara waktu.
"Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Sebelumnya KPK menginfokan sebanyak 23 pegawai dan 2 tahanan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) positif terjangkit COVID-19. Hal itu diketahui berdasarkan tes usap (swab test) yang diselenggarakan di lembaga antirasuah tersebut.
"22 orang [pegawai] tengah menjalani Isolasi Mandiri dan 1 pegawai masih dirawat di ICU RS Polri Kramat Jati. 1 tahanan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dan 1 orang di rawat di RS Polri," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri