tirto.id - Satgas COVID-19 meminta pemda menindak tegas pelanggar prokes di wilayahnya. Hasil monitoring PPKM Darurat masih menunjukkan tingkat kepatuhan rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak.
“Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, seperti dikutip dari situs covid19.go.id, Rabu (21/7/2021).
Hasil monitoring Satgas COVID-19 dalam masa PPKM Darurat menunjukkan masih ada 26 persen desa/kelurahan dengan tingkat kepatuhan prokes rendah dalam memakai masker, dan 28 persen desa/kelurahan rendah dalam menjaga jarak.
“Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan bahwa tingkat kepatuhan rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa PPKM Darurat yang merupakan periode pengetatan. Periode pengetatan dilakukan untuk menekan lonjakan kasus, yang diikuti periode relaksasi dengan memulihkan perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah akan melakukan relaksasi penerapan PPKM Darurat secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, tetapi dengan catatan tren kasus COVID-19 mengalami penurunan.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi pada 21 Juli 2021.
Di sisi lain, provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali masih memiliki tingkat kepatuhan prokes rendah. Provinsi dengan desa/kelurahan terbanyak tidak patuh memakai masker berada di Banten (28,57 persen), sedangkan desa/kelurahan terbanyak yang tidak patuh menjaga jarak di DKI Jakarta (48,26 persen) atau hampir setengah masyarakatnya tidak patuh.
Berkaca dari data tersebut, pengawasan dan tindak tegas pelanggaran prokes perlu menjadi salah satu hal penting untuk ditegakkan sebelum periode relaksasi dijalankan selepas periode pengetatan berakhir.
Dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman dan selalu mengingatkan masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Para ketua RT saat ini memikul beban baru yang cukup berat untuk memonitor warganya. Meskipun sulit, bukan berarti tidak dapat tercapai dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan.
Pemda diminta untuk selalu memantau data kepatuhan prokes di wilayahnya masing-masing. Data bisa diakses pada situs Covid19.go.id pada bagian Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan pada menu Sebaran. Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat desa/kelurahan.
Dari sisi masyarakat, bisa memantau website tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol kesehatan serta saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
Editor: Yantina Debora