Menuju konten utama

Satgas COVID-19 Rilis Aturan Perjalanan untuk PON XX Papua 2021

Aturan perjalanan terbaru untuk orang yang terlibat dalam PON XX Papua 2021.

Satgas COVID-19 Rilis Aturan Perjalanan untuk PON XX Papua 2021
Tim sepak takraw putri Jawa Barat berfoto bersama usai Upacara Penghargaan Pemenang (UPP) sepak takraw double event putri PON Papua di GOR Trikora Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Indrayadi TH.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 merilis aturan terbaru untuk pelaku perjalanan PON XX Papua 2021. Rilis ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan mengendalikan potensi penularan setelah kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Satgas COVID-19 memandang perlunya mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.

Pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama 5 (lima) hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri.

Kontingen PON XX Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Satgas COVID-19 menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

a. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;

b. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;

c. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;

d. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

e. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan

f. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi

dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

Setiap Ketua Kontingen PON XX Papua 2021 wajib melaporkan pelaksanaan protokol kesehatan Kontingen pasca mengikuti PON XX Papua 2021 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Pusat secara berjenjang.

Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom