Menuju konten utama
BP-Jamsostek:

Santunan Meninggal & Cacat Pengguna Jamsostek Naik, Iuran Tetap

Pengguna Jamsostek akan mendapat kenaikan santunan meninggal dan cacat total saat kecelakaan kerja dan iuran masih tetap (tidak ada kenaikan).

Santunan Meninggal & Cacat Pengguna Jamsostek Naik, Iuran Tetap
Pekerja mengerjakan renovasi sebuah gedung di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) segera mengenalkan peningkatan manfaat baru yang akan diterima peserta tanpa kenaikan iuran setiap bulan.

Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Bukittinggi Lisa Anamerta di Bukittinggi berkata kenaikan manfaat itu segera disosialisasikan secara lebih luas kepada perusahaan dan masyarakat.

"Peraturannya baru ditetapkan, yaitu PP 82/2019. Sementara masih kami kenalkan melalui media sosial namun kami segera sosialisasi secara lebih luas," katanya.

Dalam aturan baru pada 2 Desember 2019 itu peserta asuransi akan menikmati peningkatan manfaat pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.

Pada dua program itu peningkatan cukup besar pada pemberian beasiswa untuk anak peserta demi tujuan memberi keringanan bagi peserta yang mengalami masalah dari risiko pekerjaannya.

Di program JKK dan JKM, peserta yang meninggal atau mengalami kondisi cacat total, pada peraturan sebelumnya PP 44/2015 beasiswa diberikan hanya untuk satu anak dengan total Rp12 juta. Sementara di PP 82/2019 meningkat menjadi total Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.

Santunan berupa beasiswa anak di program JKM berlaku jika masa iuran peserta minimal tiga tahun.

Selanjutnya di program JKM, total santunan kematian meningkat dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Di program JKK manfaat lain yaitu jika peserta mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja sementara waktu, ada penambahan masa pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dari enam bulan pertama menjadi 12 bulan pertama dan hingga sembuh.

Kemudian peserta program JKK mendapat layanan perawatan di rumah hingga maksimal Rp20 juta, sebelumnya di peraturan lama perawatan di rumah tidak tersedia.

Kenaikan manfaat juga tersedia untuk biaya transportasi, biaya pemakaman, santunan berkala dan masa klaim asuransi di mana kenaikan itu mulai dari 133 persen hingga 500 persen.

"Kenaikannya memang cukup signifikan namun dipastikan iurannya tidak naik. Kenaikan manfaat ini kami harap memberikan rasa aman bagi peserta dalam menunaikan pekerjaannya sehari-hari," katanya.

Aturan baru berlaku untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja setelah 2 Desember 2019 sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sebelum peraturan baru ditetapkan, santunan yang diberikan tetap merujuk pada aturan PP 44/2015.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah berganti nama menjadi BP Jamsostek saat diumumkan oleh Direktur utama BPJS Agus Susanto di gedung baru BP Jamsostek, Jakarta, 12 Desember 2019.

"Kami ada panggilan baru. Ada standarisasi. Tolong panggil kami BP Jamsostek, bukan ganti nama, tetapi kami memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja," jelas Agus.

Baca juga artikel terkait JAMSOSTEK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Fahri Salam