tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan pemeriksaan kepada artis Sandra Dewi. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung, dia tak banyak bicara.
“Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener,” ujar Sandra Dewi, Kamis (4/4/2024).
Sandra Dewi juga berharap didoakan oleh masyarakat agar kasus ini segera tuntas.
“Doain ya, doain ya” tutur Sandra.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan guna mengklarifikasi pemblokiran rekening. Namun, dia tidak merinci berapa rekening yang diblokir.
“Untuk memilah yang mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga, diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja, ya,” kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Kuntadi juga menjelaskan bahwa sampai saat ini masih dilakukan penghitungan dari semua rekening yang sudah dilakukan pemblokiran.
“Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak,” tutur Kuntadi.
Dalam kasus ini sudah sekitar 140 saksi diperiksa. Penyidik pun masih mendalami pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan kesalahannya secara hukum di kasus ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi