tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap wali kota di ibu kota untuk menagih penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pengembang di masing-masing wilayahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan, agar kewajiban itu dipenuhi, realisasi penyediaan fasos-fasum oleh pengembang akan dijadikan poin dalam indikator penilaian kinerja (KPI) para wali kota.
"(Kalau) penagihan itu dimasukkan ke KPI-nya pak Wali Kota se-Jakarta, itu bisa mempercepat progres penagihan dan mempercepat progres pemetaannya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Sandiaga mengakui fasos-fasum merupakan salah satu jenis piutang Pemprov DKI Jakarta yang selama ini banyak belum terlunasi.
Tunggakan tersebut seharusnya segera terselesaikan usai pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penarikan piutang fasos-fasum dapat berasal dari penerbitan surat prinsip pembebasan lahan dan surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Alas hukum surat prinsip pembebasan lahan adalah SK Gubernur DKI JakartaNomor 11 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Dinas atau Swasta.
Aturan itu mewajibkan tiap perusahaan atau badan hukum, yang membeli lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, membangun fasilitas publik seperti jalan, taman, atau sekolah jika surat prinsip telah diterbitkan.
Sementara SIPPT diatur oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990. Aturan itu mewajibkan penyediaan 20 persen dari luas lahan efektif proyek perumahan untuk pembangunan rumah susun.
Sandiaga berharap dengan ditagihnya kewajiban pengembang oleh setiap Wali Kota, para pengusaha di DKI Jakarta akan lebih patuh terhadap kewajiban membayar kontribusi tambahan berupa fasos-fasum.
"Saya dulu pengusaha. Kalau bisa entarsok (entar besok), ya saya entarsok. Tapi kalau didatangi Wali Kota, begitu lo, ya pasti akan ada tindak lanjutnya," ujar mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom