tirto.id - Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada hari ini menghadirkan saksi yang memberikan keterangan mengenai catatan keuangan Fraksi Demokrat. Catatan itu merupakan laporan keuangan di masa Muhammad Nazaruddin menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.
Saksi tersebut adalah mantan sekretaris pribadi Nazaruddin, yakni Eva Ompita Soraya. Saat menjawab permintaan konfirmasi dari Jaksa KPK, Eva membenarkan pernah menerima perintah dari Nazaruddin untuk melenyapkan catatan keuangan Fraksi Partai Demokrat. Laporan yang diminta dilenyapkan itu adalah catatan pengeluaran dan penerimaan uang khusus dari dan oleh Nazaruddin.
Menurut Eva, permintaan Nazaruddin disampaikan setelah Kongres II Partai Demokrat di Bandung, pada Mei 2010. Eva memilih tak menuruti permintaan Nazaruddin karena khawatir bosnya kala itu masih memerlukan catatan keuangan yang dimaksud.
"Saya masih simpan karena takutnya dia masih butuh atau lupa. Setelah itu, benar ditanya bukunya masih ada atau tidak. Sekarang harusnya di Pak Nazar," ujar Eva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2018).
Selama menjadi sekretaris pribadi Nazaruddin, Eva mengaku bertugas mencatat penerimaan dan pengeluaran dari kas Fraksi Demokrat. Menurut dia, setiap bulan ada iuran wajib Rp5 juta yang harus dibayar masing-masing anggota Fraksi Demokrat di DPR.
Uang yang dikumpulkan Fraksi Demokrat berasal dari iuran wajib anggota, atau pemasukan lain yang sumbernya tak diketahui oleh Eva. Setiap anggota Fraksi Demokrat, menurut dia, juga wajib menyetor uang ke DPP Demokrat dan membayar biaya operasional.
"Pencatatan ada di buku kas biasa, disuruhnya begitu (tidak menggunakan komputer)," kata dia.
Ia juga mengaku tahu jumlah uang yang ada dalam brankas di ruang kerja Nazaruddin. Pada tempat penyimpanan itu, Eva menyebut ada dana kurang lebih Rp5 miliar yang merupakan uang fraksi Demokrat dan milik pribadi Nazaruddin.
"Total kurang lebih Rp5 miliar, itu uang keluar masuk enggak tetap," kata Eva.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom