Menuju konten utama

Saat Anak ISIS Pulang ke Indonesia, Bagaimana Memperlakukan Mereka?

Dari data yang dimiliki redaksi Tirto, 15 dari 27 anak dari keluarga eks kombatan dan pendukung ISIS asal Indonesia, lahir di Suriah.

Saat Anak ISIS Pulang ke Indonesia, Bagaimana Memperlakukan Mereka?
Seorang wanita yang dievakuasi keluar dari wilayah terakhir yang dipegang oleh militan Negara Islam menggendong bayinya setelah disaring oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung AS di gurun di luar Baghouz, Suriah, Senin, 25 Februari 2019. AP Photo / Felipe Dana

tirto.id - Para Istri eks kombatan dan pendukung ISIS asal Indonesia kini masih berada di Suriah. Bersama mereka, ada anak-anak. Jumlahnya mencapai 27 orang dan berusia 15 tahun ke bawah. Kini mereka berada di salah satu kamp di Suriah.

Dari data yang dimiliki redaksi Tirto, 15 dari 27 anak tersebut lahir di Suriah. Mereka adalah anak dari kombatan dan bekas pendukung ISIS. Empat dari 27 anak tersebut adalah anak Mariam Abdullah, seorang istri kombatan ISIS yang sudah tewas.

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu sempat mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.

“Mungkin minta bantuan untuk bisa pulang ke negara asal kami, Indonesia,” kata Mariam.

Keinginan Mariam dan beberapa keluarga bekas pendukung ISIS itu kini belum disambut Kementerian Luar Negeri. Namun seandainya mereka difasilitasi kembali ke Indonesia, itu berarti 27 anak yang sudah pernah merasakan pemerintahan dan hidup dengan ajaran ISIS ini turut serta ke Indonesia.

Lantas, bagaimana pemerintah seharusnya melakukan penanganan terhadap anak-anak ini? Terlebih, 15 di antaranya adalah anak yang lahir saat rezim ISIS sedang berkuasa?

Harus Ditangani Khusus

Peneliti terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Nava Nuraniyah menyarankan pemerintah Indonesia mendata terlebih dahulu keluarga eks kombatan dan simpatisan ISIS beserta anak mereka sebelum memberikan penanganan terhadap anak keturunan kombatan dan simpatisan ISIS ini.

Pendataan ini meliputi jumlah, asal, hingga peranan masing-masing saat perang ISIS berlangsung. Pengumpulan data secara detail ini diperlukan meski sejumlah NGO dan jurnalis sudah menulis laporan soal banyaknya warga Indonesia di Suriah. Tujuan lain dari pendataan ini buat mengetahui jejaring mereka.

“Anak-anaknya harus dianalisis. Terutama jika ada pernikahan antarbangsa, yang belum tentunya dengan orang Indonesia juga. Karena terjadinya perang, seorang ibu bisa nikahnya berkali-kali dan melahirkan beberapa anak yang beda bapak. Ini berefek juga ke anak-anaknya,” kata Nava kepada reporter Tirto, Kamis (28/3/2019).

Setelah pendataan ini dilakukan, Nava menyebut, pemerintah perlu mengkarantina keluarga eks kombatan dan simpatisan ISIS beserta anak-anaknya ini, saat dipulangkan ke Indonesia.

Karantina ini buat menganalisis lebih lanjut pendekatan apa yang paling tepat untuk dilakukan terhadap anak-anak tersebut. Namun dalam proses rehabilitasi ini, anak tak bisa dipisahkan dari ibu mereka.

“Saat treatment, anak-anak harus bareng dengan orangtuanya. Enggak bisa dipisah,” ucap Nava.

Dalam proses rehabilitasi ini, pemerintah harus lebih jeli melihat dan membedakan kondisi mental dan psikologis setiap anak. Ini lantaran di antara anak tersebut diduga ada anak yang pernah mengecap jadi prajurit ISIS.

“Ada yang umur 13 tahun sudah jadi kombatan,” imbuh dia.

Jika mendapati anak seperti itu, langkah lanjutan perlu dipikirkan pemerintah, yang dalam hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka, kata Nava, tentu butuh penanganan khusus.

Nava mencontohkan penanganan terhadap 18 eks kombatan ISIS yang sebelumnya dilakukan BNPT. Dari 18 eks kombatan itu, seorang di antaranya adalah anak yang terpisah dari keluarganya dan sudah menjadi tentara ISIS dan mengikuti latihan militer.

“Apa itu bisa didakwa menggunakan UU Terorisme? Ini butuh treatment khusus. Itu prosesnya akan beda,” katanya.

Pakai Pendekatan Korban

Alto Luger, analis konflik dan terorisme Timur Tengah, juga berpendapat senada dengan Nava. Menurut dia, pemerintah harus mengklasifikasi penanganan terhadap anak-anak ini menjadi: kombatan, pengikut namun terpapar, dan yang tidak terpapar sama sekali.

Selain itu, perspektif pendekatan korban juga perlu dikedepankan saat menghadapi anak-anak.

“Karena sensitif. Kita juga mesti lihat berapa usia anak-anak itu?,” kata Alto kepada reporter Tirto.

Lebih lanjut, Alto mengatakan, analisis secara mendalam terhadap setiap anak menjadi hal penting yang harus dilakukan supaya penanganan yang dilakukan menjadi tepat sasaran.

“Makanya, semua harus dicek dan dianalisis satu per satu. Diperiksa. Karena semua beda-beda,” katanya.

Perspektif pendekatan korban ini juga disinggung Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Ia menyebut anak-anak ini sebagai korban dan mereka merupakan salah satu subjek yang harus dilindungi seperti diamanatkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Anak-anak yang masuk dalam kategori [perlindungan] adalah anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme. Dan terakhir, adalah anak saksi,” kata Retno.

Menurut Retno, anak-anak yang lahir dari Mariam Abdullah yang terjebak di Suriah dan meminta pulang, bisa masuk ke dalam kategori sebagai "anak dari pelaku".

Dalam UU itu pula, lanjut Retno, negara wajib memberikan jaminan dan perlindungan khusus ke anak-anak, seperti penanaman edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, memfasilitasi rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.

Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius belum memberikan respons terkait rencana penanganan terhadap anak-anak eks kombatan dan simpatisan ISIS ini. Reporter Tirto sudah menghubungi keduanya, namun hingga laporan ini dipublikasikan, mereka belum memberi respons.

Baca juga artikel terkait ISIS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Mufti Sholih