Menuju konten utama

Roro Fitria Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polisi menetapkan Roro Fitria sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia diduga melakukan pembelian sabu dari tersangka WH.

Roro Fitria Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Roro Fitria. Instagram/@roro.fitria1989

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.

"Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi membekuk WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB. Dari tangan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu ATM.

Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan informasi bahwa WH menjual sabu kepada Roro Fitria. Polisi lantas menuju rumah Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB. Pada saat polisi menuju rumah Roro, gawai WH selalu dihubungi oleh Roro.

“Roro terus menanyakan, 'posisi sudah sampai di mana?',” kata Suwondo. “Dalam chat WA (Whatsapp) di hp kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan barang bukti dan transfer uangnya.”

Polisi akhirnya membekuk Roro Fitria di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2). Dari tangan artis asal Yogyakarta ini, polisi menyita satu gawai sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu kepada WH, satu buku tabungan atas nama RF, dan satu kartu ATM atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer pembelian sabu dari WH.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH