Menuju konten utama

Roro Fitria Diduga Memesan Sabu dari Tersangka WH

Roro Fitria diduga memesan sabu dari tersangka WH.

Roro Fitria Diduga Memesan Sabu dari Tersangka WH
Roro Fitria. Instagram/@roro.fitria1989

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria pada Rabu (14/2) di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan . Penangkapan dilakukan dari hasil penelusuran terhadap tersangka WH yang diduga menjual sabu kepada Roro.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, ketika ditangkap Roro tidak memegang narkotika sama sekali karena barang haram itu belum sampai padanya.

“Dari RF diamankan 1 unit hp (gawai) sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu kepada WH, 1 buku tabungan atas nama RF, dan 1 kartu ATM atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH,” jelas Suwondo dalam konferensi pers, Kamis (15/2).

Suwondo menegaskan, tersangka WH ditangkap berdasarkan "informasi warga" yang menyebut ada penyalahgunaan narkotika di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta. Setelah ditangkap, tersangka WH kedapatan membawa 2,4 gram narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok.

Setelah polisi mengorek informasi dari WH, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Roro Fitria pada hari Selasa (13/2) dengan pembayaran awal Rp5 juta. Pada saat polisi menuju rumah Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, gawai WH selalu ditelefon oleh Roro.

“Roro terus menanyakan, 'posisi sudah sampai di mana?',” kata Suwondo. “Dalam chat WA (Whatsapp) di hp kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan barang bukti dan transfer uangnya.”

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH