tirto.id - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan bahwa kliennya akan pulang ke tanah air pekan depan dan siap memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi yang melibatkan nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dan Firza Husein.
Sugito juga memastikan bahwa Rizieq yang saat ini masih berada di Arab Saudi karena sedang menunaikan ibadah umrah siap diperiksa oleh pihak kepolisian setelah pulang ke Indonesia.
"Kalau Habib (Rizieq) datang (dari luar negeri), pasti akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Kalau Habib sudah ada di Indonesia karena dalam minggu ini dia sudah mau pulang," ujar Sugito saat dihubungi Tirto.id, Sabtu (13/5/2017).
Sugito tidak mengetahui pasti tanggal Rizieq akan tiba di Indonesia. Namun, Rizieq diprediksi akan lebih memilih menyelesaikan proses peradilan daripada disertasi di Malaysia. Rizieq memang dikabarkan berencana ke Malaysia untuk mengurusi masalah gelar doktor.
Akan tetapi, kata Sugito, Rizieq lebih memilih untuk menyelesaikan masalah hukum di tanah air. Sugita mengklaim diminta langsung oleh Rizieq untuk mengatakan kepada publik kalau dirinya akan datang.
"Bahasa ke saya, jangan coba-coba ya Pak Gito mengatakan bahwa saya takut. Saya akan datang, saya akan menghadapi," kata Sugito.
Sugito mengaku kalau dirinya adalah salah satu pihak yang meminta Rizieq lebih baik menyelesaikan disertasi. Akan tetapi, tokoh pemimpin FPI itu justru bersikeras akan segera kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi. "Saya yang menyarankan, tapi Habib malah menantang. Saya mau pulang. Habib mau pulang silahkan. Nanti saya bantu proses pendampingan," bebernya.
Penasihat hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera, meminta polisi tidak perlu melakukan pemanggilan paksa. Kapitra menegaskan, Rizieq siap bersaksi pekan depan. "Nggak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, Insya Allah," tegas Kapitra.
Kapitra menerangkan, saksi boleh tidak menghadiri pemanggilan apabila melakukan kegiatan ibadah. Rizieq mangkir pemanggilan karena dirinya memang beribadah. Alasan kliennya tidak memenuhi dua panggilan dari polisi cukup humanis sehingga tidak perlu pemanggilan paksa.
"Ini sudah berapa kali panggilan? Dua kan? Lalu diterbitkan lagi panggilan ketiga dijemput. Panggilan paksa tuh bukan ditangkap, bukan ditahan, apalagi dia kapasitasnya sebagai saksi," kata Kapitra.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya