Menuju konten utama

Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan diperbarui, sehingga ada 9 juta data penerima dihapus dan kini dipersilakan untuk usul data baru.

Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut ada 9 juta data tidak sesuai dalam penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada BPJS Kesehatan. Jutaan data itu diketahui setelah pemutakhiran dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan Keputusan Mensos Nomor 1/HUK/2021, terdapat sebanyak 96.788.880 juta jiwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan per 4 Januari 2021. Namun, Keputusan Mensos Nomor 92/HUK/2021 menyatakan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar 87.053.683 jiwa per 15 September 2021.

Jumlah 87 juta penerima tersebut meliputi 74.420.345 jiwa yang sesuai DTKS, serta terdapat 12.633.338 jiwa yang tidak masuk DTKS tetapi sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data non-DTKS jenis ini harus ditegakkan oleh pemerintah daerah.

Risma menjelaskan, data 9 juta penerima jaminan kesehatan itu akhirnya dihapus. Rincian datanya yaitu 2.584.495 data ditemukan ganda dan sebanyak 434.835 penerima telah meninggal. Kemudian, ada 5.882.243 data non-DTKS sekaligus tidak padan dengan Dukcapil, lalu nomor 833.624 mutasi alias pindah kelas karena perbaikan ekonomi.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma, Selasa (28/9/2021).

Setelah penghapusan, Risma kini memberikan kesempatan mengisi sebanyak 9.746.317 usulan baru. Tujuannya untuk mencapai kuota nasional sebanyak 96,8 juta penerima jaminan kesehatan.

Termasuk perbaikan data yang belum padan dari Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.

Risma berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SOSIAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali