Menuju konten utama

Rikwanto Anggap TGPF Kasus Novel Baswedan Tak Selesaikan Masalah

Kombes Pol Rikwanto berpendapat bahwa TGPF tidak akan bisa menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Rikwanto Anggap TGPF Kasus Novel Baswedan Tak Selesaikan Masalah
Novel Baswedan. FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan ketidakyakinannya terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Novel Baswedan. Malahan, ia berpendapat bahwa TGPF tidak akan bisa menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut.

Hal ini dikatakan Rikwanto setelah melakukan konferensi pers soal perkembangan kasus teroris di Bima, NTB, Senin (6/11/2017). Ia menilai bahwa pembentukan TGPF tidak akan menyelesaikan masalah. Justru dengan adanya pembentukan TGPF kasus Novel, setelah lebih dari 200 hari pelakunya tidak terungkap – masyarakat ikut meminta TGPF untuk kasus lainnya juga.

“Jadi untuk TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya, menuntut TGPF. Jadi bukan hak spesial kasus Novel ini saja. Semua orang punya hak yang sama, tapi tidak menyelesaikan masalah,” terangnya di Jalan Trunojoyo, Mabes Polri.

Ia meyakinkan bahwa penyidik sendiri sudah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk pengungkapan kasus Novel. Daripada membentuk TGPF, ia justru meminta agar pihak-pihak yang mempunyai informasi memberikannya kepada penyidik agar kasus cepat terungkap.

“Jadi jangan punya informasi, jangan punya bahan bagus untuk mengungkap tapi dipegang saja dengan alasan: 'nanti [saat ada] TGPF saya buka.' Itu namanya malah menghambat, malah memperlama,” kata Rikwanto beralasan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang sulit terungkap. Ia mengklaim kepolisian sudah bekerja keras dengan menyelidiki puluhan orang dan ratusan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada pada saat kejadian. Tidak hanya itu, olah tempat kejadian perkara pun sudah dilakukan, termasuk juga memeriksa saksi ahli.

“Dan memang disimpulkan sampai sekarang belum ada yang cukup kuat dijadikan sebagai pelaku,” imbuhnya.

“Memang belum ketemu pelakunya. Dan itu natural saja dalam proses penyelidikan. Jadi bukan sesuatu yang aneh, yang heboh,” ungkap Rikwanto. “Siapapun masyarakat yang care memperhatikan kasus ini, kita harap bantulah penyidik supaya mendapat informasi yang baik, yang bagus, yang bisa mengarah kepada pengungkapan.”

Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mengatakan bahwa TGPF boleh saja dibentuk asalkan demi tujuan membantu terungkapnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Saat kasus Munir pun, TGPF dibentuk untuk pemecahan kasus, meski tidak ada status formal secara hukum.

“Negara ini kan negara hukum, ujung-ujungnya nanti balik ke polisi," ujar Poengky, Sabtu (4/11/2017) lalu.

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung dengan segera pembentukan TGPF kasus Novel. Ia beranggapan bahwa TGPF bisa menuntut peran sipil agar membantu pihak kepolisian dalam memberikan fakta-fakta kasus.

"Kasus-kasus besar yang melibatkan kepolisian sering kali nggak tuntas. Apalagi ini. Sebab itu kita butuh pihak ketiga, yaitu TGPF ini," pungkas Dahnil pada kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari