Menuju konten utama

Richard Muljadi Divonis 18 Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Richard Mulyadi. Ia akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. 

Richard Muljadi Divonis 18 Bulan Penjara
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Muljadi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Krisnugroho di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/1/2019).

Hukuman penjara kepada Richard lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Richard terbukti menggunakan narkoba berjenis kokain dengan berat netto 0,03854 gram yang menempel pada handphone serta uang 5 dollar Australia milik Richard. Selain itu, dari hasil tes laboratorium baik urine, darah, dan sejumlah bagian tubuh membuktikan cucu konglomerat Kartika Moeljadi itu terbukti menggunakan narkoba.

Namun, dalam menjalani hukuman, Richard tidak akan masuk sel. Ia akan langsung direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dalam menjalani sisa masa hukuman. Keputusan rehabilitasi dilakukan sesuai hasil penilaian dokter di RS Mabes Polri sebanyak 4 kali.

Menurut hakim, Richard yang terbukti pengguna narkoba jenis kokain bisa direhabilitasi selama 12 bulan hingga masa hukuman selesai sesuai rekomendasi dokter RS Mabes Polri.

Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang 5 dollar Australia yang terpapar narkotika untuk dimusnahkan. Sementara itu, hp Iphone X milik Richard yang sebelumnya disita dikembalikan kepada Richard. Hakim pun memerintahkan agar Richard membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sementara itu, dari hal yang meringankan, Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.

Hakim pun sepakat perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar vonis tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Richard, Baso Fakhrudin juga menyatakan pikir-pikir.

"Saya mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Baso dalam sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS RICHARD MULJADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH