tirto.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Muljadi dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Krisnugroho di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/1/2019).
Hukuman penjara kepada Richard lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Namun, dalam menjalani hukuman, Richard tidak akan masuk sel. Ia akan langsung direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dalam menjalani sisa masa hukuman. Keputusan rehabilitasi dilakukan sesuai hasil penilaian dokter di RS Mabes Polri sebanyak 4 kali.
Menurut hakim, Richard yang terbukti pengguna narkoba jenis kokain bisa direhabilitasi selama 12 bulan hingga masa hukuman selesai sesuai rekomendasi dokter RS Mabes Polri.
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan hukuman Richard karena menggunakan narkoba. Sementara itu, dari hal yang meringankan, Richard dianggap mau mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan direhabilitasi sesuai rujukan RSKO.
Hakim pun sepakat perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Richard, Baso Fakhrudin juga menyatakan pikir-pikir.
"Saya mewakili terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Baso dalam sidang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH