tirto.id -
Organisasi Pelajar Surabaya menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo atas rencana pengalihan pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Surat-surat tersebut dititipkan melalui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Sabtu, (26/3/2016).
"Bu Risma kami mohon untuk menyampaikan surat aspirasi yang kami tulis buat Presiden Joko Widodo," ujar Ketua Organisasi Pelajar Surabaya Khusnul Prasetyo di Balai Kota Surabaya, Sabtu, (26/3/2016).
Pelajar asal SMA Negeri 4 itu berharap agar sebanyak 33.133 pucuk surat yang terkumpul dan ditumpuk rapi di empat kotak besar tersebut dapat mewakili aspirasi mereka sekaligus dibaca oleh Presiden Jokowi.
"Intinya, kami keberatan adanya rencana pengambilalihan pengelolaan sekolah dari Pemkot Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kalau dikelola Pemprov, kami khawatir apakah biaya bisa bebas seperti sebelumnya? Kemudian fasilitas-fasilitas penunjang apakah bisa tetap, atau bahkan lebih baik ," ucapnya.
Wali Kota Tri Rismaharini menerima secara langsung puluhan ribu surat tersebut dan berjanji akan menyampaikannya kepada presiden.
"Pak Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan saya minta berdiskusi membahas bagaimana cara mengirim surat-surat ini, terutama membawanya dan dicek dulu jangan sampai keliru," kata Risma, sapaan akrabnya.
Risma menggarisbawahi aspirasi yang disampaikan para pelajar juga sama dengan pemikirannya terkait rencana pengalihan pengelolaan sekolah dari Kota ke Pemprov Jatim itu.
Kebijakan pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemkab/Pemkot ke tangan Pemprov merupakan amanat dari Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kebijakan kontroversial ini mendapatkan penentangan yang luas dari warga Surabaya.
Kuasa Hukum Pemohon dari Surabaya Edward Dewaruci mengakui telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.
"Nomor permohonan gugatan sudah teregistrasi di MK pada Senin (21/3), dengan mendapat nomor perkara 31 setelah dilayangkan gugatan pada Senin (7/3)," ujarnya.
Tetet, sapaan akrabnya, yang juga hadir pada pertemuan tersebut mengatakan pemohon gugatan dari Surabaya merupakan perwakilan wali murid.
"Melalui gugatan ini, para orang tua berharap MK tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada Pemkot Surabaya," kata pria yang juga Direktur "Surabaya Crisis Children Centre" (SCCC) tersebut. (ANT)